Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota polisi meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta. Sidang tersebut berlangsung selama tujuh jam.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian, selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil putusan di Mabes Polri.
Meski demikian dalam sidang yang sama, Bharada E dinyatakan melakukan tindakan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia karenanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpina Polri. Sanksi administratif juga dijatuhkan atas Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Keputusan sidang etik tersebut, demikian kata Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tidak ada pengajuan banding.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan berlansung sejak pukul 10.00 WIB hingga petang ini.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Bhadara E sendiri tidak mengajukan banding atas vonis hakim, sehingga putusan dalam perkaranya ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Link Live Streaming Bayern Munich vs Real Madrid: Laga Hidup Mati Sesungguhnya!
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United