Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota polisi meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta. Sidang tersebut berlangsung selama tujuh jam.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian, selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil putusan di Mabes Polri.
Meski demikian dalam sidang yang sama, Bharada E dinyatakan melakukan tindakan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia karenanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpina Polri. Sanksi administratif juga dijatuhkan atas Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Keputusan sidang etik tersebut, demikian kata Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tidak ada pengajuan banding.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan berlansung sejak pukul 10.00 WIB hingga petang ini.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Bhadara E sendiri tidak mengajukan banding atas vonis hakim, sehingga putusan dalam perkaranya ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Maarten Paes Gantungkan Harapan ke John Herdman: Timnas Indonesia Harus Naik Level Dunia
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
-
Tips PDKT Lewat Gelas: Anime Botan Kamiina Siap Bikin Kamu "Mabuk" Cinta di April 2026!
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan