Undang-undang RI serta UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Akhir pekan lalu, Minggu (19/2/2023) terjadi aksi massa membubarkan ibadat yang tengah berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung. Menjadi viral setelah videonya beredar, disebutkan Ketua RT ikut serta dan memanjat pagar. Dalih yang dikemukakan adalah perizinan atas bangunan belum diterbitkan.
Terlepas dari situasi terkini, tindakan pembubaran ini telah melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Tanpa penanganan serius atau pembiaran, di kemudian hari bisa menimbulkan rasa intoleransi alias minim tepa-slira.
Dikutip dari laman News Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan bahwa perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang kebebasan beragama di Tanah Air.
"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandarlampung," tandas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Rabu (22/2/2023).
Dasar hukumnya adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," jelas Muhammad Isnur.
Bunyi pasal ini juga berkesuaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 18, yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa ini mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," ungkap Muhammad Isnur menjelaskan gangguan yang dirasakan jemaat gereja GKKD sesuai dengan Pasal 18 UDHR.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI
-
Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi
-
Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah
-
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
-
Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana