Undang-undang RI serta UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Akhir pekan lalu, Minggu (19/2/2023) terjadi aksi massa membubarkan ibadat yang tengah berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung. Menjadi viral setelah videonya beredar, disebutkan Ketua RT ikut serta dan memanjat pagar. Dalih yang dikemukakan adalah perizinan atas bangunan belum diterbitkan.
Terlepas dari situasi terkini, tindakan pembubaran ini telah melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Tanpa penanganan serius atau pembiaran, di kemudian hari bisa menimbulkan rasa intoleransi alias minim tepa-slira.
Dikutip dari laman News Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan bahwa perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang kebebasan beragama di Tanah Air.
"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandarlampung," tandas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Rabu (22/2/2023).
Dasar hukumnya adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," jelas Muhammad Isnur.
Bunyi pasal ini juga berkesuaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 18, yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa ini mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," ungkap Muhammad Isnur menjelaskan gangguan yang dirasakan jemaat gereja GKKD sesuai dengan Pasal 18 UDHR.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI
-
Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi
-
Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah
-
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
-
Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Siapa Central Cee? Rapper Inggris yang Resmi Masuk Islam dan Ganti Nama
-
Cewek Ini Kabur usai Dipalak Pacar dan Ibunya, Disuruh Bayar Makan di Restoran Capai Rp4 Juta
-
Siap Jadi Kakek, Ahmad Dhani Ungkap Inisial Nama Anak Al Ghazali dan Alyssa
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
Nova Arianto Soroti Kekuatan China Jelang Uji Coba, Garuda Wajib Waspada?
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah