Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah melanggar etik.
Pada Rabu (22/2/2023) RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, tergolong tamtama dalam struktur organisasi Polri menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dipertahankan sebagai anggota Polri dan menerima sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selain itu, sidang menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Apakah sanksi demosi itu?
Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Dasar hukum sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bunyinya: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Berbunyii: Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016: Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum anggota dikenai demosi harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Tag
Berita Terkait
-
Peran Richard Eliezer Sebagai JC Sudah Cukup Diapresiasi, Kultur Polri Sebagai Organisasi Profesional Mesti Dibangun
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tips Masak Semur Daging Empuk Tanpa Panci Presto untuk Lebaran
-
35 Ucapan Idulfitri Bahasa Inggris untuk Teman Luar Negeri dan Artinya
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Review Film Sugar: Perjuangan Ibu Melawan Birokrasi Demi Obat untuk Anaknya
-
Manga Shojo From Far Away Dapat Anime TV, Rayakan 35 Tahun Kisah Legendaris
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi
-
Terpopuler: 5 HP Murah Kamera Ciamik untuk Foto-Foto Lebaran, Cara Pantau CCTV dari HP
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan