Para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.
Saat itu, Minggu (19/2/2023), jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung tengah khusuk beribadah. Terjadi aksi massa oleh warga untuk membubarkan kegiatan itu. Ketua RT setempat bahkan dilaporkan sampai menaiki pagar untuk menghentikan ibadah ini. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.
Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa ini.
"KontraS menyesali pembubaran ibadah yang terjadi pada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian sangatlah miris mengingat hanya berselang satu bulan pascaPresiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah dalam Rakornas Kepala Daerah Nasional (17/1/2023)," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Rabu (22/2/2023).
KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah gereja di Bandarlampung ini bukan perdana, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Juga dialami di Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.
Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. Pada kasus GKKD Bandarlampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pascakasus pembubaran ibadah ini viral," ujar Rivanlee Anandar.
Pemerintah ditegaskan harus menjamin hak beragama warga negara, dan harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbelit-belit.
"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung aturan yang “mengekang” hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.
KontraS mendesak agar para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," pungkas Rivanlee Anandar.
Berita Terkait
-
YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!
-
Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran
-
Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu
-
Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat
-
Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI
-
Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter
-
Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital
-
Sisi Gelap Shoppertainment yang Mengubah Netizen Jadi Kaum Gila Belanja
-
Kepala BGN Dicopot, Bagaimana Nasib Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Satgas NTB
-
Lanny/Apriyani Lupakan Target ke Olimpiade 2028, Pilih Evaluasi Menyeluruh
-
Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming
-
Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid
-
Adu Perbandingan Pemain Termahal Timnas Indonesia, Oman dan Mozambik