Bila ada tindakan obstruction of justice pada kejadian Sambo, Mario malah sebaliknya, berkoar-koar tidak peduli korban bisa meninggal.
Kejadian penganiayaan atas David Latumahina (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) secara sadis langsung mengingatkan kepada tragedi pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bahkan peran AG, pacar Mario, dan Putri Candrawathi, istri Sambo juga setali tiga uang. Menjadi pemberi kabar utama, menumpahkan keluh kesah tentang perlakuan tidak menyenangkan, dilakukan oleh pihak lain serta lawan jenis. Hasilnya adalah tindakan emosional, seperti pernah dinyatakan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Emosi, demi melindungi marwah keluarga."
Bedanya hanya di soal teknis, khususnya CCTV atau Closed Circuit Television. Bila dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua terjadi perintangan pengungkapan kasus atau Obstraction of Justice, dalam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo justru sebaliknya.
AG, pacar lelaki yang pernah wheelie pakai Harley-Davidson di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dekat Bundaran HI itu diduga malahan suka rela bikin dokumentasi dalam bentuk video. Tambahan lagi CCTV kompleks perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi Mario melakukan penganiayaan di dekat Jeep Rubicon juga bekerja atau tidak rusak.
Hasilnya, di dunia maya banyak bertebaran footage yang diduga detik-detik penganiayaan atas David Latumahina berlangsung. Termasuk selebrasi Mario Dandy Satriyo yang disebut ala Cristiano Ronaldo, yaitu "siiuuu" alias "si" atau yes.
Bahkan beredar pula tayangan video sadis diduga pelaku, yang berteriak tidak peduli bila korban meninggal dunia, serta menantang untuk dilaporkan pihak berwajib.
Disitat laman News Suara.com, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, masa hukuman maksimal lima tahun.
Sedangkan Sambo mendapatkan Ultra Petita atau hukuman berat berupa vonis pidana mati. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dear Mario Dandy Satriyo, Pak Menteri Bilang, "Anak Kader, Anakku Juga. Catat Ini!"
-
Jeep Rubicon Jadi Mencuat Lagi Gara-gara Kasus Mario Dandy Satriyo, Kalau Ingin Harga Budget Ini Pilihannya
-
Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David
-
Video Kekerasan Mario Dandy Satriyo Viral, Belagak Bak Cristiano Ronaldo Ketika Aniaya David
-
KPK Lacak Sumber Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Pelaku Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Mbappe, Dembele, hingga Olise: Mampukah Skuad Mewah Prancis Juara Piala Dunia 2026?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?
-
Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter
-
Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global