Bila ada tindakan obstruction of justice pada kejadian Sambo, Mario malah sebaliknya, berkoar-koar tidak peduli korban bisa meninggal.
Kejadian penganiayaan atas David Latumahina (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) secara sadis langsung mengingatkan kepada tragedi pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bahkan peran AG, pacar Mario, dan Putri Candrawathi, istri Sambo juga setali tiga uang. Menjadi pemberi kabar utama, menumpahkan keluh kesah tentang perlakuan tidak menyenangkan, dilakukan oleh pihak lain serta lawan jenis. Hasilnya adalah tindakan emosional, seperti pernah dinyatakan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "Emosi, demi melindungi marwah keluarga."
Bedanya hanya di soal teknis, khususnya CCTV atau Closed Circuit Television. Bila dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua terjadi perintangan pengungkapan kasus atau Obstraction of Justice, dalam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo justru sebaliknya.
AG, pacar lelaki yang pernah wheelie pakai Harley-Davidson di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dekat Bundaran HI itu diduga malahan suka rela bikin dokumentasi dalam bentuk video. Tambahan lagi CCTV kompleks perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi Mario melakukan penganiayaan di dekat Jeep Rubicon juga bekerja atau tidak rusak.
Hasilnya, di dunia maya banyak bertebaran footage yang diduga detik-detik penganiayaan atas David Latumahina berlangsung. Termasuk selebrasi Mario Dandy Satriyo yang disebut ala Cristiano Ronaldo, yaitu "siiuuu" alias "si" atau yes.
Bahkan beredar pula tayangan video sadis diduga pelaku, yang berteriak tidak peduli bila korban meninggal dunia, serta menantang untuk dilaporkan pihak berwajib.
Disitat laman News Suara.com, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, masa hukuman maksimal lima tahun.
Sedangkan Sambo mendapatkan Ultra Petita atau hukuman berat berupa vonis pidana mati. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dear Mario Dandy Satriyo, Pak Menteri Bilang, "Anak Kader, Anakku Juga. Catat Ini!"
-
Jeep Rubicon Jadi Mencuat Lagi Gara-gara Kasus Mario Dandy Satriyo, Kalau Ingin Harga Budget Ini Pilihannya
-
Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David
-
Video Kekerasan Mario Dandy Satriyo Viral, Belagak Bak Cristiano Ronaldo Ketika Aniaya David
-
KPK Lacak Sumber Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Pelaku Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Semangat Miliano Jonathans! Terancam Absen hingga Pertengahan Musim Depan
-
PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
-
Dinilai 'Gabut' Saat Tak Ada Pemilu, Struktur Bawaslu Diminta Dibubarkan dan Dirombak Total
-
Catat Tanggalnya! Mulai 13 Maret, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti di Stasiun Cilegon
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Cek Rute Alternatif Cianjur: Jalur Selaeurih-Sukaluyu Siap Urai Kepadatan
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Listrik Aliran Atas Gangguan, Perjalanan KRL BogorCitayam Tersendat Parah
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
-
Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah