Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor, menggunakan pelat nomor palsu pada mobil mewah Rubicon yang dikendarainya saat melakukan aksi keji tersebut.
Mario, yang adalah anak pejabat Pajak itu mengaku pelat nomor palsu digunakan untuk menghindari atau mengakali tilang elektronik atau ETLE. Mobil itu sendiri diketahui tidak terdaftar dalam LHKPN ayahnya yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Tetapi Nurma belum merinci mengenai siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula adalah B 120 DEN. Aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.
Ary menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Mario Dandy Satrio disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan