Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor, menggunakan pelat nomor palsu pada mobil mewah Rubicon yang dikendarainya saat melakukan aksi keji tersebut.
Mario, yang adalah anak pejabat Pajak itu mengaku pelat nomor palsu digunakan untuk menghindari atau mengakali tilang elektronik atau ETLE. Mobil itu sendiri diketahui tidak terdaftar dalam LHKPN ayahnya yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Tetapi Nurma belum merinci mengenai siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula adalah B 120 DEN. Aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.
Ary menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Mario Dandy Satrio disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
30 Kata-Kata Hari Ayah Sedunia dalam Bahasa Inggris untuk Caption dan Story, Penuh Makna
-
Boboiboy Galaxy Musim 1: Esensi Plot Geser, tapi Visual dan Skill Menggila
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya
-
Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
-
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit