Inilah penyebab faktor kebrutalan yang dilakukan anak pejabat mantan Ditjen Pajak dari kacamata pakar.
Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan atau dituliskan pelaku penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina adalah Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo. Kata "anak" di sini perlu diperjelas, yaitu putra dari si ayah. Bukan anak dalam konteks belum dewasa.
Dikutip dari kantor berita Antara, Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik mengoreksi bahwa Mario Dandy Satriyo atau MDS bukan masuk dalam kategori anak karena dalam berita yang tersiar dinarasikan "anak pejabat Ditjen Pajak". MDS sudah berada di usia dewasa, anak yang bukan anak-anak lagi.
"Jadi, sikapi dia sebagai orang dewasa. Beda dengan penyikapan terhadap pelaku anak-anak, terhadap pelaku dewasa publik boleh marah," tukas Reza Indragiri Amriel, yang menjadi salah satu saksi ahli untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Peneliti dari ASA Indonesia Institute ini menjelaskan terhadap pelaku kekerasan, salah satu yang ditakar lewat "risk assessment" adalah tingkat kemandirian, baik kemandirian finansial maupun sosial.
Semakin seseorang tidak mandiri, maka semakin tinggi risiko perilaku kekerasannya.
"Barangkali ini yang publik sangkutpautkan dengan gaya hidup mewah yang bersangkutan," jelas Riza Indragiri Amriel.
Dalam video penganiayaan brutal yang dilakukan MDS dan viral di media sosial, diperlihatkan pelaku menghajar korban secara brutal. Ditambah selebrasi "siiuuu" dalam sepak bola, serta saksi bisu Jeep Rubicon bernomor polisi bodong.
Menurut Reza Indragiri Amriel, kendaraan mewah yang digunakan pelaku mendorong peningkatan rasa percaya diri, lebih macho, chauvinistic, dan menurunkan pemikiran tentang konsekuensi perbuatannya. Sama seperti seseorang saat membawa senjata.
"Senjata membuat pemiliknya menjadi impulsif. Boleh jadi itu pula sensasi yang bersangkutan selaku pengguna mobil mewah," jelas Reza Indragiri Amriel.
Ia menyatakan pula bahwa pola pengasuhan orangtua terhadap anak menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi Mario Dandy Satriyo mampu melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
"Masih muda, pengasuhan pemanjaan secara berlebihan, bisa dipandang sebagai kondisi yang memunculkan faktor risiko pada yang bersangkutan. Jadi wajar kalau dia brutal seperti itu," tandasnya.
Reza Indragiri Amriel mengimbau agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini tidak melibatkan perasaan “ewuh pekewuh” ataupun perasaan takut mengingat latar belakang orangtua pelaku maupun korban.
"Tidak melihat pelaku itu anaknya siapa dan korban itu anaknya siapa. Semata-mata supaya saya, lebih-lebih aparat penegak hukum tidak bias melihat peristiwa ini," ungkapnya.
Kasus ini juga dapat diselesaikan dengan upaya damai atau "restorative justice" dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti diselenggarakan berdasarkan kehendak kedua pihak, adanya pengakuan bersalah dari si pelaku, dan tidak memaksa kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tertentu.
Kabar update situasi anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan teman pelaku, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan Agnes Gracia Haryanto, mantan pacar korban yang saat ini menjadi pacar Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap pendalaman penyelidikan pihak Kepolisian tentang perannya diduga salah satu provokator penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina hingga koma.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampus, Beredar IPK Nilai Fantastis Diduga Milik Pelaku Penganiaya David Latumahina Ini
-
Bak Showroom Mobil Mevvah, Begini Penampakan Garasi Diduga Milik Ayah Mario Dandy Satriyo Mantan Pejabat Elite
-
Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
-
Buntut Panjang Kasus Mario Dandy: Penganiayaan, Rafael Alun Dicopot hingga Borok Keluarga Dikuliti Warganet
-
Diduga Provokator Penganiayaan, AG Pacar Mario Dandy Sudah Hobi Play Victim Sejak SD? 'Sambo-PC Versi Lite!'
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Viral Warga India Panik Gegara Patung Messi Setinggi 21 Meter Tiba-tiba Bergoyang
-
Ayu Ting Ting Siap ke Busan untuk Nonton Konser BTS, Berharap Dipangku Membernya
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump