Inilah penyebab faktor kebrutalan yang dilakukan anak pejabat mantan Ditjen Pajak dari kacamata pakar.
Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan atau dituliskan pelaku penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina adalah Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo. Kata "anak" di sini perlu diperjelas, yaitu putra dari si ayah. Bukan anak dalam konteks belum dewasa.
Dikutip dari kantor berita Antara, Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik mengoreksi bahwa Mario Dandy Satriyo atau MDS bukan masuk dalam kategori anak karena dalam berita yang tersiar dinarasikan "anak pejabat Ditjen Pajak". MDS sudah berada di usia dewasa, anak yang bukan anak-anak lagi.
"Jadi, sikapi dia sebagai orang dewasa. Beda dengan penyikapan terhadap pelaku anak-anak, terhadap pelaku dewasa publik boleh marah," tukas Reza Indragiri Amriel, yang menjadi salah satu saksi ahli untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Peneliti dari ASA Indonesia Institute ini menjelaskan terhadap pelaku kekerasan, salah satu yang ditakar lewat "risk assessment" adalah tingkat kemandirian, baik kemandirian finansial maupun sosial.
Semakin seseorang tidak mandiri, maka semakin tinggi risiko perilaku kekerasannya.
"Barangkali ini yang publik sangkutpautkan dengan gaya hidup mewah yang bersangkutan," jelas Riza Indragiri Amriel.
Dalam video penganiayaan brutal yang dilakukan MDS dan viral di media sosial, diperlihatkan pelaku menghajar korban secara brutal. Ditambah selebrasi "siiuuu" dalam sepak bola, serta saksi bisu Jeep Rubicon bernomor polisi bodong.
Menurut Reza Indragiri Amriel, kendaraan mewah yang digunakan pelaku mendorong peningkatan rasa percaya diri, lebih macho, chauvinistic, dan menurunkan pemikiran tentang konsekuensi perbuatannya. Sama seperti seseorang saat membawa senjata.
"Senjata membuat pemiliknya menjadi impulsif. Boleh jadi itu pula sensasi yang bersangkutan selaku pengguna mobil mewah," jelas Reza Indragiri Amriel.
Ia menyatakan pula bahwa pola pengasuhan orangtua terhadap anak menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi Mario Dandy Satriyo mampu melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
"Masih muda, pengasuhan pemanjaan secara berlebihan, bisa dipandang sebagai kondisi yang memunculkan faktor risiko pada yang bersangkutan. Jadi wajar kalau dia brutal seperti itu," tandasnya.
Reza Indragiri Amriel mengimbau agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini tidak melibatkan perasaan “ewuh pekewuh” ataupun perasaan takut mengingat latar belakang orangtua pelaku maupun korban.
"Tidak melihat pelaku itu anaknya siapa dan korban itu anaknya siapa. Semata-mata supaya saya, lebih-lebih aparat penegak hukum tidak bias melihat peristiwa ini," ungkapnya.
Kasus ini juga dapat diselesaikan dengan upaya damai atau "restorative justice" dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti diselenggarakan berdasarkan kehendak kedua pihak, adanya pengakuan bersalah dari si pelaku, dan tidak memaksa kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tertentu.
Kabar update situasi anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan teman pelaku, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan Agnes Gracia Haryanto, mantan pacar korban yang saat ini menjadi pacar Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap pendalaman penyelidikan pihak Kepolisian tentang perannya diduga salah satu provokator penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina hingga koma.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampus, Beredar IPK Nilai Fantastis Diduga Milik Pelaku Penganiaya David Latumahina Ini
-
Bak Showroom Mobil Mevvah, Begini Penampakan Garasi Diduga Milik Ayah Mario Dandy Satriyo Mantan Pejabat Elite
-
Mahfud MD Tentang Laporan Harta Ayah Mario Dandy Satriyo Si Penganiaya: Sikap Menko Polhukam Jelas, Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
-
Buntut Panjang Kasus Mario Dandy: Penganiayaan, Rafael Alun Dicopot hingga Borok Keluarga Dikuliti Warganet
-
Diduga Provokator Penganiayaan, AG Pacar Mario Dandy Sudah Hobi Play Victim Sejak SD? 'Sambo-PC Versi Lite!'
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak