/
Senin, 27 Februari 2023 | 07:32 WIB
IPK Mario Dandy Satriyo ((Ist/Twitter))

Menyimak IPK dengan angka wow ini rasanya mustahil pelaku bisa kerja magang?

Sebuah screenshot atau bidik layar yang diduga menunjukkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) milik Mario Dandy Satriyo beredar. Nama ini tengah trending karena melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang masih dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan, pascakejadian aksi brutal pada Senin (20/3/2023) malam.

Dikutip dari Suara.com, Mario Dandy Satriyo adalah anak ketiga dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Ia pernah bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, serta kuliah di Universitas Prasetiya Mulya, Tangerang Selatan.

Kedua institusi pendidikan ini sudah merilis berita meluruskan kondisi akademik Mario Dandy Satriyo, yaitu dari Taruna Nusantara bersekolah tidak sampai lulus. Kemudian di Universitas Prasetiya Mulya dikabarkan dikeluarkan.

Dalam screenshot diduga milik Mario Dandy Satriyo, terpampang nilai yang berkebalikan dari kata fantastis. Yaitu nilai IPK hanya mencapai 1,03 di semester ganjil 2022.

Nilai ini bisa menggambarkan situasi keikutsertaan perkuliahan sampai daya serap mata kuliah yang diikuti. Dan sebagai catatan, dengan IPK yang kurang dari 2,25, maka mahasiswa tidak bisa mengambil mata kuliah yang disarankan untuk rencana studi selanjutnya.

Menarik juga bila disimak, mengingat dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa dalam kejadian kelam Senin malam sebelum Mario Dandy Satriyo bertindak brutal atas korban serta direkam aksinya oleh seorang temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, ia disebutkan bolos dari magang kerja serta menjemput pacarnya, Agnes Gracia Haryanto dari sekolah.

Kekinian, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan Agnes Gracia Haryanto adalah mantan korban yang saat ini menjadi pacar Mario Dandy Satriyo, dan dikabarkan menjadi salah satu penyulut terjadinya peristiwa keji itu karena melaporkan korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Mario Dandy Satriyo.

Load More