/
Senin, 27 Februari 2023 | 08:34 WIB
Isi garasi rumah diduga milik keluarga Rafael Alun Trisambodo (bidik layar Twitter (LOGIKA POLITIK))

Mengintip via salah satu akun pengguna media sosial Twitter, begini isi garasi diduga milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari  Mario Dandy Satriyo.

Mau mobil apa? Toyota FJ40 hasil restorasi yang keren? Ada. Mobil listrik Tesla? Punya. Bahkan terlihat disetiri sang anak tanpa seatbelt. Merek Eropa dan Jepang impor? Ada. Harley-Davidson? Ada. Triumph? Juga punya. Bahkan sosok si empunya "showroom mevvah" sedang anguk-anguk alias melongok-longok kabin sebuah mobil kategori Sport Utility Vehicle (SUV) juga ada.

Dikutip dari Serang Suara.com, tengah beredar viral di media sosial  Twitter, antara lain via akun @logikapolitikid yang mengulas koleksi kendaraan mevvah diduga milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Tagarnya adalah "bukan milik saya". Ia adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, penganiaya Cristalino David Ozora Latumahina hingga koma dalam kejadian yang berlangsung Senin (20/2/2023).

Kekinian, Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi, seperti disebutkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM (Menko Polhukam) Meahfud MD, proses hukum terus berlanjut. Baik pengusutan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo maupun tindak brutal yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Seluruh harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo, termasuk yang dituliskan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Selain aset berupa barang bergerak mevvah roda empat dan roda dua, beberapa properti Rafael Alun Trisambodo antara lain berada di Jakarta, Manado, dan Yogyakarta.

Kabar update situasi anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan teman pelaku, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan Agnes Gracia Haryanto, mantan pacar korban yang saat ini menjadi pacar Mario Dandy Satriyo masih dalam tahap pendalaman penyelidikan pihak Kepolisian tentang perannya diduga salah satu provokator penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina hingga koma.

Load More