/
Kamis, 02 Maret 2023 | 12:08 WIB
CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak? (YouTube/Agenda Politik)

Beredar narasi yang menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita seluruh aset milik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Informasi ini disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube Agenda Politik pada Rabu (2/3/2023).

Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.

"SITA ASET MAHFUD MD, GEGER! KPK TEMUKAN KORUPSI BARU MENKO POLHUKAM - BREAKING NEWS - AGENDA POLITIK."

"BREAKING NEWS. SEMUA ASET MAHFUD MD DI SITA KPK !! MENGEGERKAN !! PENYIDIK KPK TEMUKAN KASUS KORUPSI BARU MENKO POLHUKAM."

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim KPK sita seluruh aset milik Mahfud MD hingga kasus korupsi baru Menko Polhukam terkuak adalah tidak benar.

Faktanya, dalam video berdurasi 7 menit 40 detik ini sama sekali tidak menjelaskan terkait klaim yang ditulis oleh pengungah video.

Baca Juga: Menjadi Perempuan Masa Kini Itu Tidak Mudah?

Tayangan ini justru berisi beberapa video dan foto yang diedit menjadi satu. Beberapa foto tersebut berisi gambar Mahfud MD dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Selain itu, narator dalam video ini hanya membacakan artikel berjudul KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang yang diunggah oleh detik.com pada Senin (27/3/2023).

Artikel ini mengulas soal kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Keuangan PT Ansuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, Christian Ricky Sunarno, Direktur PT Sejahtera Valasindo.

Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai klaim KPK menyita aset milik Mahfud MD.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar yang disebarkan kanal YouTube Agenda Politik adalah keliru.

Load More