Terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dikabarkan dibebaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Narasi ini disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube KANAL BERITA pada Kamis (2/3/2023).
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"SIANG INI FERDI SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI ???"
"BREAKING NEWS SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI. SENYUMAN SAMBO BUAT SATU INDONESIA TERDIAM."
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim Ferdy Sambo dibebaskan oleh Kapolri adalah tidak benar.
Faktanya, dalam video berdurasi 8 menit 3 detik ini sama sekali tidak menjelaskan terkait klaim yang ditulis oleh pengungah video.
Baca Juga: Ternyata Bukan Kanker Rahim, Kalina Oktarani Cuma Kelebihan Kolesterol
Tayangan ini justru berisi beberapa video berbeda-beda yang diedit menjadi satu. Salah satunya video yang merekam momen ketika mantan Kadiv Propam tersebut menjalani proses rekonstruksi dan momen persidangan Ferdy Sambo.
Selain itu, narator dalam video ini hanya membacakan artikel Cek Fakta dari populis.id yang berjudul Dibongkar Bripka RR, Benarkah Kapolri Terlibat Rencana Pembebasan Ferdy Sambo?
Artikel ini mengulas soal kebenaran kabar Kapolri terlibat rencana membebaskan suami Putri Candrawathi yang telah divonis hukuman mati.
Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai klaim Ferdy Sambo dibebaskan oleh Kapolri.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar yang disebarkan kanal YouTube KANAL BERITA adalah keliru.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?
-
CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Akui Hanya Kawin Kontrak dengan Dude Harlino, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti Usai Alami KDRT, Benarkah?
-
Nikita Mirzani Bela Lagi Ferdy Sambo, Bongkar Info Orang Dalam: Keluarga Brigadir J Bakal Malu!
-
CEK FAKTA: Gempar! Ferdy Sambo Gantung Diri gegara Tak Terima Vonis Hukuman Mati, Benarkah?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Beda Reaksi Fuji Ditanya Gebetan, Full Senyum saat Disinggung Reza Arap
-
DPR: Larangan Salat Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Bentuk Nyata Pelanggaran Hukum Internasional
-
Nostalgia Orde Baru: Mengenang Masa Ketika TVRI Jadi Satu-Satunya Jendela Piala Dunia
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Adam Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Enaknya! Lebaran Usai, 50 Persen ASN Pemprov Banten Masih WFA Hingga 27 Maret
-
Modal Foto Makanan dan Dukungan LinkUMKM BRI, Bawa Yummy Craft di Kancah Globa
-
Kesadaran Investasi Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan THR untuk Aset Masa Depan
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan