Hotman Paris Hutapea memberi saran kepada keluarga David sebagai pihak korban dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Meski bukan kuasa hukum kedua belah pihak, namun sebagai seorang ahli hukum pengacara kondang itu mengatakan bahwa keluarga David dapat melayangkan gugatan secara perdata kepada Mario Dandy, AG, dan tersangka lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris dalam video singkat yang diunggah oleh kanal YouTube Intens Investigasi pada 2 Maret 2023.
Dalam rekaman tersebut, Hotman Paris hanya memberikan masukan kepada keluarga korban.
"Sebagai ahli hukum, ada dua upaya hukum, mengenai pidananya sudah diurusin oleh polisi. Kalau mau, ini bikin terobosan. Minta keluarganya korban, bapaknya menggugat ganti rugi perbuatan melawan hukum terhadap Dandy dan orang tuanya dan cewek yang katanya diduga mengadu," ucap Hotman Paris.
Pengacara 63 tahun itu menyarankan keluarga David untuk meminta ganti rugi sebesar-besarnya karena dalam tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terdapat unsur kelalaian orang tua.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan harta kekayaan orang tuanya di media sosial.
"Gugat ganti rugi sebesar-besarnya. Karena orang akan mengatakan anaknya kan sudah dewasa, tapi kan ini ada keterkaitan dengan kelalaian, apalagi pamer harta. Kalau di kita namanya kerugian immaterial, gugat triliunan. Jadi keluarga si korban gugat si pelaku dan orang tuanya dan pihak semuanya yang terlibat, gugat semua ganti rugi secara perdata," tambah Hotman Paris.
Kasus penganiayaan David ini sendiri bermula ketika salah satu warganet menyebarkan pengeroyokan terhadap David hingga remaja itu mengalami koma.
Baca Juga: 3 Alasan Brandon Scheunemann Layak Starter saat Timnas Indonesia Hadapi Suriah U-20
Dengan adanya bukti video rekaman kekerasan yang beredar luas di internet, Mario Dandy dan kekasihnya yang diketahui berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya, Shane Lukas.
Kondisi terkini David dilaporkan sudah keluar dari masa koma. Namun, pemilik nama Cristalino David Ozora itu mengalami trauma di kepala atau anomia akibat dianiaya oleh Mario Dandy.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?
-
Misteri Hilangnya Rubicon Mario Dandy Terbongkar! Sempat Dibawa Shane Lukas, Lalu Dikembalikan AG ke Polsek Pesanggrahan
-
KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA