Eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan diminta ikut tanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) kemarin.
Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak menyebut kalau Anies sempat memberikan izin kepada warga untuk mendirikan bangunan yang sebenarnya dilarang. Hal itu terjadi ketika Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lebih lagi Depo Pertamina Plumpang memang tidak boleh ditempati pemukiman dengan jarak tertentu.
"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas bertentangan dengan peraturan," ujar Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Minggu (5/3/2023).
Menurutnya, insiden kebakaran Plumpang yang menyebabkan korban jiwa ini tidak boleh terulang.
Terlebih IMB yang dirilis Anies bakal membuat persoalan makin rumit.
"IMB yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat, membuat persoalan bertambah rumit, karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi Gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," lanjut dia.
Saat menjabat, Anies menyatakan bahwa IMB kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penertiban perizinan berbentuk kawasan yang pertama kali di Indonesia.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Dua Opsi Pilihan Jokowi: Warga Tanah Merah Direlokasi Atau Depo Plumpang Digeser Ke Reklamasi
Di sana Anies menyerahkan secara simbolis sertifikat izin mendirikan bangunan kawasan kepada belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah.
IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jose Mourinho Buka Suara soal Rumor ke Real Madrid, Masa Depannya di Benfica Belum Diputuskan
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR
-
Prompt AI Edit Foto Ala Penonton Baseball KBO Korea yang Lagi Viral
-
Buntut Pukul Pemain Timnas Indonesia U-17, Pilar Qatar Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global