AGH telah diperiksa enam jam di Polda Metro Jaya sebelum diantarkan ke LPKS.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mneyatakan bahwa AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka penganiaya brutal terhadap korban David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina-- resmi ditahan.
Perempuan berusia 15 tahun yang mengundurkan diri dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1 Jakarta itu menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).
Dikutip dari laman News Suara.com, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa enahanan terhadap AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG atau AGH dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur (jangan tertukar dengan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Dari pantauan Suara.com, pada Rabu (8/3/2023) AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB. Ia menyembunyikan wajah di balik hoodie berwarna abu-abu. Perempuan penyidik dari Subdit Renakta melindunginya dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPKS.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Kombes Pol Hengki haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.
Penahanan AG akan dilakukan di LPKS, Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan sampai tujuh hari mendatang.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," lanjutnya.
Adapun bukti-bukti yang dirilis Polda Metro Jaya sehubungan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David Latumahina adalah pesan WhatsApp atau WA serta rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Dari bukti-bukti itu, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pekan lalu, Kamis (2/3/2023).
Dari serangkaian barang bukti tadi, penyidik menemukan adanya perencanaan. Sehingga menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane, dan AG) ada mens rea, niat di sana," kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina itu, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK
-
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
-
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Tim Favorit Justru Paling Tertekan di Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia