Ini permintaan GP Ansor demi menjaga perasaan keluarga korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pihak Mario Dandy Satriyo, penganiaya brutal Cristalino David Ozora Latumahina kedapatan beberapa kali berusaha menjenguk korban di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Termasuk orangtua tersangka sendiri, Rafael Alun Trisambodo pada malam Selasa (21/3/2023) serta kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pihak tersangka penganiaya ini untuk sementara waktu tidak menjenguk korban.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu," jelas Muhamad Ainul Yakin, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ainul Yakin menyarankan lebih baik pihak tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, baik keluarga maupun kuasa hukum untuk berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah fokus merawat David Latumahina yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya, saran kami jangan dulu, nanti saja. Tunggu D sudah enakan," tandasnya.
Paman David Latumahina, yaitu Rustam Hatala dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa kondisi kesehatan keponakannya itu semakin menunjukkan hasil positif setiap hari.
David Latumahina disebutkan kini lebih sering membuka mata dan terus menunjukkan respon, meski belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi.
Sementara Jonathan Latumahina, lewat media sosial Twitter atas nama akun @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023) mengabarkan emosi putranya sudah terpantau.
"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya, dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian RI, Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan Mario dandy Satriyo kepada David Latumahina dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.
"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder(pemangku kepentingan) terkait," lanjutnya.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
-
Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Drama Korea More Than Friends: Lelah Menunggu Sampai Akhirnya Disambut
-
3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
-
vivo S2 Bakal Hadir Lagi? Seri HP Mid-Range Legendaris Ini Dirumorkan Comeback pada 2026
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera