Ini permintaan GP Ansor demi menjaga perasaan keluarga korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pihak Mario Dandy Satriyo, penganiaya brutal Cristalino David Ozora Latumahina kedapatan beberapa kali berusaha menjenguk korban di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Termasuk orangtua tersangka sendiri, Rafael Alun Trisambodo pada malam Selasa (21/3/2023) serta kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pihak tersangka penganiaya ini untuk sementara waktu tidak menjenguk korban.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu," jelas Muhamad Ainul Yakin, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ainul Yakin menyarankan lebih baik pihak tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, baik keluarga maupun kuasa hukum untuk berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah fokus merawat David Latumahina yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya, saran kami jangan dulu, nanti saja. Tunggu D sudah enakan," tandasnya.
Paman David Latumahina, yaitu Rustam Hatala dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa kondisi kesehatan keponakannya itu semakin menunjukkan hasil positif setiap hari.
David Latumahina disebutkan kini lebih sering membuka mata dan terus menunjukkan respon, meski belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi.
Sementara Jonathan Latumahina, lewat media sosial Twitter atas nama akun @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023) mengabarkan emosi putranya sudah terpantau.
"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya, dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian RI, Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan Mario dandy Satriyo kepada David Latumahina dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.
"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder(pemangku kepentingan) terkait," lanjutnya.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
-
Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat
-
Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Bawa Genre Beragam, Irene Pamer Vokal di Highlight Medley Album Biggest Fan
-
Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April
-
Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan
-
3 Truk Sumbu Tiga Ditahan karena Langgar Pembatasan Operasional di Momen Lebaran 2026
-
Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi