Saat ini, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina minta perlindungan LPSK.
AGH atau AG adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.
Sebelumnya ia adalah mantan korban. Diduga karena laporannya kepada tersangka maka terjadilah peristiwa pada Senin (20/2/2023) malam yang membuat David Latumahina dalam kondisi koma hingga saat ini, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.
Kuasa hukum AGH, Mattala Toding Allo menyatakan kedua orangtua anak berkonflik dengan hukum ini tengah sakit. Demikian pula kakaknya yang tampil memberikan klarifikasi versi AGH di Narasi TV juga disebutkan selesai operasi jantung.
Sehingga AGH mendapatkan bantuan pengacara secara pro bono. Alias cuma-cuma atau tidak berbayar.
Di sisi lain, dari pengamatan keluarga korban saat bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, AGH tidak tampak tertekan. Ia bahkan disebutkan sempat mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka untuk menjemput seorang saksinya, disebutkan adalah tantenya.
Sementara dari pengalaman saksi di tempat kejadian, AGH diminta meminjamkan pangkuan untuk kepala David Latumahina yang cedera akan tetapi hanya diulurkan tangan saja.
Kabar terbaru, anak berkonflik dengan hukum, AGH juga melayangkan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Dikutip dari laman News Suara.com, LPSK telah memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka.
Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan LPSK juga sudah menerima keterangan dari penyidik Kepolisian mengenai peran AG dalam perkara ini. Pihaknya akan mendalami hal itu terlebih dulu.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan diputuskan ditolak atau diterima," jelas Edwin Partogi Pasaribu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
-
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat
-
Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo