Saat ini, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina minta perlindungan LPSK.
AGH atau AG adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.
Sebelumnya ia adalah mantan korban. Diduga karena laporannya kepada tersangka maka terjadilah peristiwa pada Senin (20/2/2023) malam yang membuat David Latumahina dalam kondisi koma hingga saat ini, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.
Kuasa hukum AGH, Mattala Toding Allo menyatakan kedua orangtua anak berkonflik dengan hukum ini tengah sakit. Demikian pula kakaknya yang tampil memberikan klarifikasi versi AGH di Narasi TV juga disebutkan selesai operasi jantung.
Sehingga AGH mendapatkan bantuan pengacara secara pro bono. Alias cuma-cuma atau tidak berbayar.
Di sisi lain, dari pengamatan keluarga korban saat bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, AGH tidak tampak tertekan. Ia bahkan disebutkan sempat mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka untuk menjemput seorang saksinya, disebutkan adalah tantenya.
Sementara dari pengalaman saksi di tempat kejadian, AGH diminta meminjamkan pangkuan untuk kepala David Latumahina yang cedera akan tetapi hanya diulurkan tangan saja.
Kabar terbaru, anak berkonflik dengan hukum, AGH juga melayangkan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Dikutip dari laman News Suara.com, LPSK telah memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka.
Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan LPSK juga sudah menerima keterangan dari penyidik Kepolisian mengenai peran AG dalam perkara ini. Pihaknya akan mendalami hal itu terlebih dulu.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan diputuskan ditolak atau diterima," jelas Edwin Partogi Pasaribu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
-
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kesempatan Ganti Ban Mobil Jelang Mudik Lebaran di IIMS 2026
-
5 HP Vivo RAM 8 GB Termurah Februari 2026, Performa Stabil untuk Multitasking
-
5 Tempat Dinner Romantis di Bandung, Bikin Momen Valentine Makin Berkesan
-
Intip Statistik Mentereng Elkan Baggott Bersama Ipswich Town di Piala FA
-
9 Fakta dan Kronologi Perang Knetz vs SEAblings Memanas di Medsos
-
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
-
Rekor Maarten Paes Lawan Klub Justin Hubner: Catatan Clean Sheet dan Pesta Gol
-
Psywar Federico Barba ke Ratchaburi FC: Sampai Bertemu di Bandung
-
Film Live Action Sakamoto Days Ungkap 5 Pemeran Baru, Ada Kenjiro Tsuda!
-
Culture Shock, Toprak Razgatlioglu Kesulitan Pakai Ban Michelin di MotoGP