Saat ini, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina minta perlindungan LPSK.
AGH atau AG adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.
Sebelumnya ia adalah mantan korban. Diduga karena laporannya kepada tersangka maka terjadilah peristiwa pada Senin (20/2/2023) malam yang membuat David Latumahina dalam kondisi koma hingga saat ini, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.
Kuasa hukum AGH, Mattala Toding Allo menyatakan kedua orangtua anak berkonflik dengan hukum ini tengah sakit. Demikian pula kakaknya yang tampil memberikan klarifikasi versi AGH di Narasi TV juga disebutkan selesai operasi jantung.
Sehingga AGH mendapatkan bantuan pengacara secara pro bono. Alias cuma-cuma atau tidak berbayar.
Di sisi lain, dari pengamatan keluarga korban saat bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, AGH tidak tampak tertekan. Ia bahkan disebutkan sempat mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka untuk menjemput seorang saksinya, disebutkan adalah tantenya.
Sementara dari pengalaman saksi di tempat kejadian, AGH diminta meminjamkan pangkuan untuk kepala David Latumahina yang cedera akan tetapi hanya diulurkan tangan saja.
Kabar terbaru, anak berkonflik dengan hukum, AGH juga melayangkan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Dikutip dari laman News Suara.com, LPSK telah memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka.
Baca Juga: Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan LPSK juga sudah menerima keterangan dari penyidik Kepolisian mengenai peran AG dalam perkara ini. Pihaknya akan mendalami hal itu terlebih dulu.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan diputuskan ditolak atau diterima," jelas Edwin Partogi Pasaribu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
-
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu