Korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo tunjukkan perkembangan positif, banyak dibesuk tokoh-tokoh ternama.
Berada dalam kondisi koma di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta sekira dua pekan sejak dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20/2/2023), korban bernama David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina mulai menunjukkan perkembangan positif.
Sederet tokoh dan public figure besuk remaja usia 17 tahun, siswa SMA Pangudi Luhur serta putra pertama dari Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini. Dua pembesuk dari dunia musik adalah Addie MS dan putranya, Kevin Aprilio.
Dikutip kanal News Suara.com dari situs NU Online, Kamis (9/3/2023), musisi Addie MS yang menjenguk David Latumahina pada Rabu (8/3/2023) mengungkap ada hal unik soal terapi musik yang diterapkan.
Jumpa dengan Jonathan Latumahina, Addie MS beroleh informasi kondisi David Latumahina sudah mulai bisa bergerak dan merespons bicara.
Addie MS menyatakan kekagetannya karena Jonathan Latumahina menerapkan terapi musik heavy metal untuk putranya itu.
"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya heavy metal ... hah?" tukas Addie MS menggambarkan ekspresi keterkejutannya.
Jonathan Latumahina lantas berbagi cerita bila David memang gemar mendengarkan musik metal. Bahkan, musik jenis ini kerap didengarkan putra sulungnya itu sebagai pengantar tidur.
"David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun. Jadi uniklah," lanjut Addie MS.
Dari perkembangan penanganan kasus penganiayaan ini, tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan
-
Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti
-
Soroti Mario Dandy Satriyo Sebagai Pelaku Penganiayaan, Ketua Tanfidziyah PBNU Sebut Cara Orangtua Mengelola Keluarga Salah
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
-
Bila Rekening Gendut Bapak Mario Dandy Satriyo Jadi Dasar Aksi Boikot Bayar Pajak Rasanya Tidak Tepat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement