/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:24 WIB
Ilustrasi musik - download video youtube mp3 //pixabay.com

Korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo tunjukkan perkembangan positif, banyak dibesuk tokoh-tokoh ternama.

Berada dalam kondisi koma di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta sekira dua pekan sejak dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20/2/2023), korban bernama David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina mulai menunjukkan perkembangan positif.

Sederet tokoh dan public figure besuk remaja usia 17 tahun, siswa SMA Pangudi Luhur serta putra pertama dari Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini. Dua pembesuk dari dunia musik adalah Addie MS dan putranya, Kevin Aprilio.

Dikutip kanal News Suara.com dari situs NU Online, Kamis (9/3/2023),  musisi Addie MS yang menjenguk David Latumahina pada Rabu (8/3/2023) mengungkap ada hal unik soal terapi musik yang diterapkan.

Jumpa dengan Jonathan Latumahina, Addie MS beroleh informasi kondisi David Latumahina sudah mulai bisa bergerak dan merespons bicara.

Addie MS menyatakan kekagetannya karena Jonathan Latumahina menerapkan terapi musik heavy metal untuk putranya itu.

"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya heavy metal ... hah?" tukas Addie MS menggambarkan ekspresi keterkejutannya.

Jonathan Latumahina lantas berbagi cerita bila David memang gemar mendengarkan musik metal. Bahkan, musik jenis ini kerap didengarkan putra sulungnya itu sebagai pengantar tidur.

"David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun. Jadi uniklah," lanjut Addie MS.

Dari perkembangan penanganan kasus penganiayaan ini, tersangka Mario  Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More