/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:59 WIB
AGH dan Mario Dandy Satriyo ([Twitter])

Apakah Mario Dandy Satriyo mau undur diri dari dunia percintaan dengan AGH, anak berkonflik dengan hukum yang naik status sebagai pelaku?

Relasi asmara antara Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap David Latumahina, dengan AGH atau AG, anak berkonflik hukum akan diakhiri agar bisa lebih fokus menyelesaikan perkara terlebih dahulu? Mungkin saja.

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi kunci Ibu N menyatakan bahwa saat kliennya menegur Mario Dandy Satriyo tengah melakukan apa atas korban yang sudah tersungkur di tanah, tersangka menyatakan bahwa adiknya, yaitu AGH mengalami pelecehan yang dilakukan korban, yaitu David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina.

Artinya, terang-terangan maupun justru ingin menutupi, ada upaya Mario Dandy Satriyo tidak mau menyatakan secara gamblang: siapakah AGH atau AG yang berusia 15 tahun dan kini tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Cipayung, Jakarta Timur itu.

Kemudian, dikutip dari laman News Suara.com, Mario Dandy Satriyo mengaku baru berpacaran dengan AGH satu bulan lalu. Bahkan kenalnya belum lama, Desember 2022.

Hal ini disampaikan oleh Basri, salah satu kuasa hukum Mario Dandy Satriyo selain Dolfie Rompas. Ia mengungkapkan keterangan itu berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kliennya kepada penyidik.

"AG sama klien saya (Mario), itu pengakuan di BAP, saat kejadian baru pacaran sekitar satu bulan," jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Menurut Basri, pada Desember 2022, tersangka Mario Dandy Satriyo tidak hanya berkenalan dengan AG, namun korban David Latumahina, siswa SMA Pangudi Luhur usia 17 tahun. Saat itu, David Latumahina berstatus sebagai pacar AGH.

"Saling kenal itu akhir 2022 Desember," tandas Basri, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.

Dalam kasus penganiayaan brutal itu, setelah Mario Dandy Satriyo dan AGH berpacaran, mereka dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan mendatangi korban di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023) naik Jeep Wrangler Rubicon.

Lantas terjadi penganiayaan yang dilakukan secara keji oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, sebelumnya didahului AGH memancing David Latumahina keluar rumah temannya, RZ, dengan dalih mengantar Kartu Pelajar. Korban shareloc lewat aplikasi WhatsApp karena telah minta AGH mengantar pakai layanan online.

Korban sudah melakukan de-eskalasi menolak bertemu dengan AG, namun AG terus memaksa yang diklaim atas perintah Mario Dandy Satriyo.

Sampai pada akhirnya David Latumahina keluar dari rumah temannya, RZ untuk menemui AGH. Namun ada Mario Dandy Satriyo di sana dan David Latumahina dianiaya Mario Dandy Satriyo hingga koma.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Rotua Pangodian Lumbantoruan sebagai tersangka. Keduanya ditempatkan dalam sel Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur sejak Rabu (8/3/2023) dan akan menjalani masa penahanan sekira sepekan.

Pada hari ini, Jumat (10/3/2023) penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan ini. Sebanyak 23 adegan akan diperagakan langsung oleh dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum di lokasi kejadian, bilangan Ulujami, Jakarta Selatan.

Status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More