Berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela Hindilriati (54), M Ecky Listiantho (34) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari Suara.com, Selasa (14/3/2023).
"Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023," ujarnya.
Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pelimpahan Ecky pada hari ini.
Trunoyudo mengatakan, alasan Ecky dilimpahkan ke Kejati Jabar lantaran lokasi penemuan jasad Angle berada di Bekasi.
"Penyidik akan melakukan ekspos juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait satu kasus ini," ungkap Trunoyudo.
"Karena memang secara TKP-nya ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tambahnya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa Ecky memutilasi Angela menggunakan gergaji besi.
Proses mutilasi menjadi tujuh bagian ini dilakukan Ecky di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019.
"Mayat dimultilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," beber Hengki.
Menurut Hengki, tersangka Ecky menyimpan potongan jenazah Angela ke dalam dua boks kontainer.
Dua boks kontainer itu menyimpan bagian potongan tubuh berukuran besar dan kecil.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memontong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukan ke dalam kontainer nomor 1. Sedangkan potongan yang besar dimasukan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukan ke kontainer nomor 2," jelas Hengki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berapa Biaya Servis Kaki Avanza? Cek Estimasinya Biar Nggak Kaget di Bengkel
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Vivo V70 Elite Siap Meluncur, Usung RAM 12 GB dan Snapdragon 8s Gen 3
-
Pemerintah Harapkan IIMS 2026 Jadi Katalis Pemulihan Industri Otomotif
-
Dinilai Mirip Justin Bieber, Suraj Chavan Dinobatkan Jadi Pria Paling Tampan di India
-
Ampuh Hilangkan Flek Hitam, Bolehkah Ibu Menyusui Memakai Retinol?
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
Perbedaan Dunia Sekolah dan Kuliah: Mengapa Tugas Dosen Sangat Penting?
-
Seni Regulasi Emosi Ala Zengo di Buku Jangan Cemas Karya Shunmyo Masuno
-
5 Action Cam DJI Paling Worth It buat Kreator Pemula di 2026