/
Selasa, 14 Maret 2023 | 18:20 WIB
Anak lelaki Lilis Karlina ((@humas_polres_purwakarta))

Anak pedangdut Lilis Karlina berjualan psikotropika sejak usia di bawah 15 tahun, kebiasaan sabu dimulai usia 13.

Bila untung harian mencapai kisaran Rp 1 jutaan, dalam sebulan sudah berapa banyak cuan dihasilkan. Apalagi bila mencapai angka Rp 2 jutaan, otomatis pundi-pundi duit bakal makin cepat terisi. Dan pemikiran ini sudah dicanangkan RD, anak penyanyi dangdut Lilis Karlina.

Sayangnya, dagangan yang dipilihnya adalah pil-pil surga alias psikotropika alias narkoba.  Sehingga Polisi menciduk anak lelaki bernama RD saat ia berusia 15 tahun, duduk di kelas 3 SMP. Usaha itu sendiri sudah dirintisnya sejak usia 14 tahun atau tahun silam.

Dikutip dari kanal Entertainment Suara.com, RD mengedarkan psikotropika karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan dalam setiap transaksi.
 
Sementara itu, meski sang ibu, Lilis Karlina sudah mencukupi kebutuhan harian RD seperti uang jajan dan sebagainya, faktor lingkungan serta kebiasaan mengkonsumsi sabu membuat RD tekor. Uang bulanan sang ibu tidak masuk dalam budget.

"Menurut keterangan anak, uang jajan dari orangtuanya cukup. Tapi karena terlanjur kecanduan dan butuh pengeluaran banyak, anak ini termotivasi untuk mencari tambahan penghasilan lain," papar AKBP Edward Zulkarnain, Kapolres Purwakarta.

Lilis Karlina tampil tertutup rapat kunjungi Polres Purwakarta tempat putranya ditahan (sumber: screenshot Kompas TV)

"Paling minim, satu hari anak ini mendapat untung Rp 700 ribu. Tapi rata-rata per hari bisa Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Pernah juga dalam satu hari dapat untung sampai Rp 3 juta," tandas AKBP Edward Zulkarnain.

RD ditangkap tangan di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada akhir pekan (12/3/2023). Bersamanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, serta 200 butir Trihexyphenidyl.


Kepada penyidik, RD mengaku mendapatkan obat-obatan ini lewat transaksi daring. Anak lelaki penyanyi Lilis Karlina itu menjual lagi obat-obatan dengan transaksi langsung bersama pembeli maupun secara online.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain mengedarkan obat-obatan, RD juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kebiasaan ini telah dimulai sejak berusia 13 tahun.

Sampai saat ini, Lilis Karlina belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan putranya.

Load More