AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D, melakukan permohonan kepada LPSK dan ini jawaban yang diberikan.
AGH, anak berhadapan dengan hukum, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam penganiayaan anak korban D, disebutkan kuasa hukumnya juga dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya antara lain karena usia di bawah umur, yaitu 15 tahun, serta posisi awalnya sebagai saksi dalam kasus brutal itu.
Pada Senin (13/3/2023), LPSK mengumumkan menolak permohonan perlindungan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Disebutkan oleh Hasto Atomojo Suroyo bahwa Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," tandasnya.
Akan tetapi, kendati menolak permohonan AG atau AGH, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak bisa mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," lanjutnya
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
N dan R adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak korban D, di mana N adalah perempuan pemilik rumah dan ibu dari anak RZ, teman anak korban D yang berteriak "Woi, setop!" saat melihat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo, juga memberikan pertolongan kepada anak korban D bersama suaminya R, sampai mengantarnya ke rumah sakit di bilangan Jakarta Barat sebelum anak korban D dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!
-
CEK FAKTA: Benarkah Mario Dandy Bunuh Diri dengan Cara Konsumsi Narkoba Sampai Overdosis?
-
Kuasa Hukum APA Keberatan Klien Dikaitkan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Alasannya Begini
-
Sosok APA Klarifikasi Relasinya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Salfok ke Motif Background Bordes Jip
-
Berkaca dari Anak Generasi Stroberi Termasuk Mario Dandy Satriyo: Bangga Berlindung di Balik Orangtua
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat