/
Kamis, 16 Maret 2023 | 18:44 WIB
Sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). (Suara.com/Yasir)

Mario Dandy Satriyo (20), yang kini terancam penjara setelah dengan bengis menganiaya David Ozora, putra pengurus pusat GP Ansor, telah dilaporkan oleh mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menyampaikan laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya Mario, Amanda juga turut melaporkan dua rekan Mario yakni Shane Lucas dan AG ke polisi dalam kasus tersebut.

"Kita sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Enita menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ini berkaitan dengan tudingan Mario Cs terhadap Amanda sebagai pihak pembisik perbuatan tidak menyenangkan David (17) terhadap AG (15). Padahal, lanjut Enita, Amanda sama sekali tidak mengenal AG.

"Barang bukti semua sudah kami serahkan," katanya.

Amanda sendiri telah menegaskan tak mengenal AG pacar Mario. Dia juga membantah disebut sebagai pembisik Mario hingga memicu terjadinya penganiayaan David.

"Amanda atau APA ini tidak pernah kenal dengan AG. Tidak pernah ada kenal sama sekali," klaim Enita.

Enita juga menyebut Amanda dan Mario sudah putus alias tidak lagi berpacaran sejak Oktober 2022. Namun pada 30 Januari 2023 lalu Mario sempat menemui Amanda di salah satu kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Hanya saja, Enita mengklaim dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan terkait AG ataupun David. Melainkan hanya sebatas menanyakan kabar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara penganiayaan ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam sempat menyebut motif Mario menganiaya David karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG. Perbuatan tidak menyenangkan ini diklaim diketahui Mario dari APA alias Amanda.

Load More