Kriteria Wujudul Hilal yang dipedomani Muhammadiyah dalam menetapkan kalender Islam sudah usang karena mirip dengan pendekatan geosentris, yang menanggap Bumi sebagai pusat tata surya.
Kritik ini disampaikan oleh Thomas Djamaludin, pakar astronomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga mantan Kepala Lapan.
Wujudul Hilal, kata dia, tidak mungkin dilihat jika itu dekat ufuk. Ketika matahari mendahului bulan atau terbenam lebih dahulu dibandingkan dengan matahari itu disebut wujudul hilal.
"Nah ini sesungguhnya teori geosentrik, bumi sebagai pusat dan bulan itu mengelilingi bumi. Itu yang kemudian saya sebut teori usang," kata dia seperti disitat dari Antara, Kamis (16/3/20230.
Dalam sebuah tulisan di blog pribadinya yang terbit pada Mei 2012 silam, Thomas sudah menjelaskan soal kritiknya terhadap Muhammadiyah ini.
Ia mengatakan konsep bulan mengejar matahari atau matahari mengejar bulan menjadi dasar pemikiran Wujudul Hilal.
"Seolah matahari dan bulan berkejaran di orbitnya mengelilingi bumi seperti dalam faham geosentrik," terang dia.
Sebelumnya Thomas juga mengatakan bahwa sangat sukar Indonesia menyusun satu kalender Islam yang bisa digunakan bersama. Alasannya karena otoritas masih berada di tangan ormas-ormas Islam dan kriteria yang digunakan juga berbeda satu dengan yang lainnya.
"Di Indonesia tak akan terwujud kalau otoritasnya masih ormas dan kriterianya masih beda-beda," kata Thomas.
Kriteria penentuan Bulan Kamariah di Indonesia berbeda antara Muhammadiyah yang menggunakan Wujudul Hilal dan Nahdlatul Ulama serta Persis yang menggunakan Imkan Rukyat.
Kementerian Agama telah menggunakan kriteria baru yang disepakati Menteri-menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dengan kriteria posisi bulan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Imkan Rukyat yang digunakan sejumlah organisasi Islam disebut sama dengan kriteria MABIMS.
Sementara kriteria Wujudul Hilal, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu telah terjadi ijtimak, ijtimak terjadi sebelum Matahari terbenam, pada saat Matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
Kevin Diks Jadi Sasaran Kritik Imbas Beri Penalti ke Bulgaria di FIFA Series 2026
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban
-
Menuju Wisata Pangandaran Kelas Dunia: Saat Hello dan Welcome Menjadi Kunci Masa Depan
-
Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online
-
Jejak Hitam Ghalibaf, Ketua DPR Iran yang Disebut Jadi Jagoan Trump
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
MoU Indonesia-Jepang: 10 Proyek Kerja Sama Investasi dengan Nilai Rp 392,7 Triliun