Buchari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo dicopot setelah kebijakannya mengizinkan pelacuran atau lokalisasi di kabupaten tersebut beroperasi selama Ramadhan, asal para PSK ikut Tarawaih dan tadarus bersama-sama.
Pencopotan Buchari sebagai Kepala Satpol PP Situbondo itu disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi pada Rabu (29/3/2023).
"Sejak hari ini Kasat Pol PP dan anak buahnya telah kami bebastugaskan sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karna seperti dilansir dari Suara Indonesia, salah satu media anggota jejaring Suara.com.
Karna mengatakan selain Buchari, ia juga membebastugaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum di kabupaten tersebut.
Dua pejabat itu dicopot, jelas Karna, untuk memperlancar pemeriksaan atau evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap keuanya.
"Mulai hari Selasa kemarin sudah dirapatkan. Kalau di instansi Kejaksaan atau di Kepolisian itu ada istilah gelar perkara, tetapi kalau di pemerintah daerah yaitu hasil evaluasi dan kesimpulan bersama tim yang sudah dibentuk," ucapnya
Pada Selasa kemarin Sekretaris Daerah bersama Inspektorat dan Kepala BKPSDM serta Asisten Setdakab Situbondo sudah mengambil langkah untuk menanggapi kehebohan yang dipicu oleh kebijakan Buchari tersebut.
Karna juga mengungkap ada kemungkinan Buchari akan mendapatkan sanksi berat.
"Hal ini dilakukan berdasarkan pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, sebagaimana tertuang didalam pasal 31," tegasnya.
Bung Karna menjelaskan, keputusan ini berlaku terhitung mulai hari ini sampai ada keputusan hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan dan sudah bisa disampaikan kesimpulannya.
"Ini langkah yang kami ambil didalam rangka untuk melaksanakan berbagai tugas yang di emban oleh masing-masing pimpinan OPD," tukasnya.
Sebelumnya pada Senin (27/3/2023) Pemkab Situbondo menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran penertiban lokalisasi selama Ramadhan. Penegasan ini untuk membantah kabar bahwa bisnis lendir itu diizinkan tetap buka selama Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM