Komedian bertubuh mungil Daus Mini dan istrinya diketahui sedang berkonflik serta sedang dalam proses bercerai. Tetapi pada pekan ini Daus Mini membawa kabar gembira, istrinya Shelvi Hana berniat untuk mencabut gugatan cerai.
Uniknya saat itu Daus Mini juga mengajukan pertanyaan yang mengusik: boleh atau tidak ia dan Shelvi Hana berhubungan seks meski gugatan cerai masih berproses di pengadilan?
"Ini maaf ya, ada omongan dewasa. (Kata Shelvie Hana) 'Kalau pengen berhubungan nih, itu masih boleh kan ya? Kan status kita kan masih suami istri' gitu," kata Daus Mini dalam video di akun Instagram @/ratu.nyinyir.officiall, Selasa (28/3/2023).
Terkait pertanyaan Shelvie Hana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan. Sekertaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan halal jika Daus dan Shelvie berhubungan intim lagi.
Pasalnya, kata Anwar, status keduanya masih suami istri sekalipun pihak perempuan telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
"Mereka akan tetap berada dalam status suami istri kalau hakim dan pengadilan belum membuat keputusan," kata Anwar Abbas dalam pesannya kepada Suara.com, Sabtu (1/4/2023).
"Jadi, kalau mereka mau berhubungan badan, silakan saja. Karena masih suami istri," ujarnya lagi menekankan.
Namun kondisi ini, akan berbeda jika suami yang menceraikan. Sekalipun baru menjatuhkan talak satu, maka sang istri bukan lagi muhrimnya, melainkan perempuan lain.
Terlebih jika sudah menjatuhkan talak tiga, dan ingin kembali pada istrinya, maka agama tidak memperkenankan.
"Kecuali kalau sang mantan istri sudah menikah lagi dan bercerai dengan suaminya," kata Anwar Abbas.
Diwartakan sebelumnya Daus Mini pada pekan ini mengumumkan bahwa istrinya Shelvi Hana berniat mencabut gugatan cerai, yang sudah didaftarkan pada Februari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil