Kasus penganiayaan anak korban D tengah disidangkan saat ini, kabarnya pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung turun tangan langsung.
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, dan anak berhadapan dengan hukum, AGH atau AG sebagai tersangka dan terdakwa penganiayaan brutal atas anak korban D tengah menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Cristalino David Ozora Latumahina mengalami penganiayaan fisik dan verbal oleh Mario Dandy Satriyo, direkam dan disaksikan oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan AGH.
Hasilnya, 40 hari lebih Cristalino David Ozora Latumahina berada di ruang rawat ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Telah sadar namun belum mampu mengenali sekeliling serta mesti dibantu alat pernapasan dan asupan makanan.
Sementara proses peradilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada sebuah tayangan video menarasikan bahwa Kejaksaan Agung atau Kejagung turun tangan langsung, dengan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU agar Mario Dandy Satriyo dan AGH dihukum seberat-beratnya. Atau memberikan vonis maksimal alias ultra petita berupa vonis hukuman mati.
Dikutip dari Turnbackhoax.id, akun YouTube GARUDA NEWS pada beberapa pekan silam (25/5/2023) mengunggah video berjudul "KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI".
PENJELASAN
Dikutip Turnbackhoax.id dari medcom.id, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya terhadap anak korban D, ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KESIMPULAN
Setelah melakukan penelusuran thumbnail video itu adalah hasil editan. Isi videonya sendiri adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy Satriyo dan AGH atau Agnes Gracia Haryanto dituntut vonis hukuman mati adalah salah. Termasuk kategori konten yang dimanipulasi.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: FIFA Minta Maaf Kepada Indonesia dan Ajukan Kita Sebagai Host Piala Dunia Lagi?
-
CEK FAKTA: Benarkah Para Pemain Bola Dunia dan Palestina Lakukan Aksi Khusus untuk Indonesia yang Mengagetkan FIFA?
-
CEK FAKTA: Nathalie Holscher Disia-siakan Faris, Sule Pasang Badan dan Siap Rujuk
-
CEK FAKTA: Pelatih Israel Ungkapkan Rasa Senang Tidak Jadi Berlaga di Indonesia?
-
CEK FAKTA: Ahmad Dhani Permalukan Maia Estianty, Irwan Mussry Turun Tangan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Tayang 4 Juli, Drakor The Husbands Resmi Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Fakta-fakta Laga Pertama Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026, Sekuat Apa Myanmar?
-
Respon Berkelas Joey Pelupessy Usai Bawa SK Lommel Naik Kasta: Ingin Promosi? Beli Saya!
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Diundur Lagi, Catat Tanggal Mainnya
-
Ulasan Garda Detak: 40 Kisah Penuh Haru dan Mendebarkan di Balik Pintu IGD
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Prabowo dan Megawati Akrab di Gedung Pancasila: Saling Persilakan Jalan Berujung Gandengan dan Tawa
-
Jam Rawan Lapar Datang? Saatnya Berburu Promo Cemilan Ceban Alfamart
-
PSG Samai Rekor Legendaris Barcelona, Cetak 45 Gol dalam Semusim Liga Champions