/
Selasa, 04 April 2023 | 16:50 WIB
Tuntutan JPU kepada Mario Dandy Satriyo dan AGH ([screenshot Turnbackhoax.id].)

Kasus penganiayaan anak korban D tengah disidangkan saat ini, kabarnya pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung turun tangan langsung.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, dan anak berhadapan dengan hukum, AGH atau AG sebagai tersangka dan terdakwa penganiayaan brutal atas anak korban D tengah menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Cristalino David Ozora Latumahina mengalami penganiayaan fisik dan verbal oleh Mario Dandy Satriyo, direkam dan disaksikan oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan AGH.

Hasilnya, 40 hari lebih Cristalino David Ozora Latumahina berada di ruang rawat ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Telah sadar namun belum mampu mengenali sekeliling serta mesti dibantu alat pernapasan dan asupan makanan.

Sementara proses peradilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada sebuah tayangan video menarasikan bahwa Kejaksaan Agung atau Kejagung turun tangan langsung, dengan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU agar Mario Dandy Satriyo dan AGH dihukum seberat-beratnya. Atau memberikan vonis maksimal alias ultra petita berupa vonis hukuman mati.

Dikutip dari Turnbackhoax.id, akun YouTube GARUDA NEWS pada beberapa pekan silam (25/5/2023) mengunggah video berjudul "KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI".

PENJELASAN

Dikutip Turnbackhoax.id dari medcom.id, Mario Dandy Satriyo  dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya terhadap anak korban D, ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

KESIMPULAN

Setelah melakukan penelusuran thumbnail video itu adalah hasil editan. Isi videonya sendiri adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy Satriyo dan AGH atau Agnes Gracia Haryanto dituntut vonis hukuman mati adalah salah. Termasuk kategori konten yang dimanipulasi.

Load More