/
Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB
Anak AG hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) untuk sidang diversi ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri].)

Agnes Gracia Haryanto alias AGH adalah anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang disebut anak korban D.

AGH adalah pacar dari tersangka pelaku penganiaya, Mario Dandy Satriyo yang gelar perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan paling dahulu. Ia adalah terdakwa paling muda dalam kasus ini, yaitu berusia 15 tahun dan penanganan perkaranya merujuk kepada hukum anak.

Antara lain pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup. Antara lain saat musyarawah diversi, pembacaan dakwaan atau tuntutan, serta eksepsi atau pembelaan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, untuk sidang putusan AGH akan digelar secara terbuka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terhadap terdakwa AGH pada Senin mendatang (10/4/2023).

"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Ditambahkannya bahwa sidang kali ini terbuka untuk masyarakat umum. Kendati begitu, terdakwa AG tidak diwajibkan hadir saat persidangan.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," tandasnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan pada Selasa (4/4/2023) bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Ia menyampaikan bahwa sidang hari ini, Rabu (5/4/2023) untuk AGH dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More