Agnes Gracia Haryanto alias AGH adalah anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang disebut anak korban D.
AGH adalah pacar dari tersangka pelaku penganiaya, Mario Dandy Satriyo yang gelar perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan paling dahulu. Ia adalah terdakwa paling muda dalam kasus ini, yaitu berusia 15 tahun dan penanganan perkaranya merujuk kepada hukum anak.
Antara lain pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup. Antara lain saat musyarawah diversi, pembacaan dakwaan atau tuntutan, serta eksepsi atau pembelaan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, untuk sidang putusan AGH akan digelar secara terbuka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terhadap terdakwa AGH pada Senin mendatang (10/4/2023).
"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Ditambahkannya bahwa sidang kali ini terbuka untuk masyarakat umum. Kendati begitu, terdakwa AG tidak diwajibkan hadir saat persidangan.
"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," tandasnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan pada Selasa (4/4/2023) bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ia menyampaikan bahwa sidang hari ini, Rabu (5/4/2023) untuk AGH dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick
-
Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?
-
Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Kenakan Rompi Oranye Atas Dugaan Gratifikasi di Departemen Keuangan
-
Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?
-
Lebih dari Satu, Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Trisambodo yang Ditemukan Baru Sebagian
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?