/
Selasa, 04 April 2023 | 21:10 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang menghadirkan tersangka Mario Dandy Satriyo, Jumat (10/3/2023). (Suara.com/Alfian Winnato)

Dalam sidang AGH perkara penganiayaan anak korban D, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikan argumentasi masing-masing.

Selama ini, sosok Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkenal "menempel" kepada Mario Dandy Satriyo. Keduanya disebutkan menjalin pertemanan selama setahun, serta bersama-sama terlibat dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D di sebuah perumahan elite Jakarta Selatan dua bulan lalu (20/2/2023).

Berdasarkan reka ulang kejadian penganiayaan yang digelar Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo sebagai mastermind memegang kendali atas Shane Lukas. Mulai menyuruhnya merekam penganiayaan dengan smartphone sampai memberikan contoh sikap tobat.

Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang terdakwa AGH pada hari ini, Selasa (4/4/2023), kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan keterangan kliennya dan Mario Dandy Satriyo saat bersaksi saling berlawanan.

"Ini sidang untuk kesaksian Shane dan Mario. Tadi saya ada di dalam. Ada beberapa hal yang overall sidang berjalan dengan baik. Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane," jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Salah satu keterangan yang dinilai saling berlawanan adalah mengenai ucapan "Enak ya, main bola" dalam video penganiayaan David.

"Menurut versi Mario, "Enak ya main bola" itu adalah omongan Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongan dari Mario," tandas Happy Sihombing.

Selain itu, Mario dan Shane juga berbeda keterangan terkait aksi free kick saat menghajar Cristalino David Ozora Latumahina. Keduanya seolah saling lempar batu sembunyi tangan.

"Soal free kick. Mario juga mengatakan itu milik Shane yang mengatakan itu, dan Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah  Mario. Jadi itu yang kontradiktif," tukasnya.

Sebagai catatan, akibat free kick Mario Dandy Satriyo yang menyasar bagian otak kecil Cristalino David Ozora Latumahina itulah korban belum memberikan respon mengenal sekelilingnya setelah 40 hari lebih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Load More