Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, diundur menjadi tanggal 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.
Sedianya Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan dibebaskan pada 10 April mendatang, demikian diwartakan Antara.
"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad dihubungi di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dia meminta agar sahabat AU yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.
Ia menyebut sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.
Rahmat mengatakan Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum.
Raihan menambahkan bahwa bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI.
"Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," katanya
Anas Urbaningrum dijebloskan ke penjara pada 2014 lalu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang 2010-2012. Ia dinovis 8 tahun penjara.
Anas kemudian mengajukan banding pada Februari 2015 dan hukumannya diperingan menjadi 7 tahun penjara. Tak puas, pada tahun yang sama ia kembali mengajukan Kasasi, tetapi Mahkamah Agung malah memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Keberatan dengan hukuman dari tingkat kasasi itu, Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali dan pada 2020 MA kembali memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikaitkan dengan Chelsea, Felipe Luis Mulai Urus Lisensi UEFA Pro
-
Bayern Munich Tersingkir, Vincent Kompany Murka dengan Keputusan Wasit
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
-
Vincent Kompany Sebut Wasit Berpihak ke PSG: Seharusnya Ada Penalti dan Kartu Merah
-
Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama
-
Jawa Tengah Lumbung Pelanggan Terbesar Indosat! Trafik Data Meroket 17 Persen di Kuartal I 2026
-
10 Tablet Android Terkencang AnTuTu April 2026: Vivo dan Lenovo Pemuncak
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Jumpa Arsenal di Final, Luis Enrique Kenang Pernah Satu Tim dengan Mikel Arteta
-
Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja