Dalam tuntutan itu, anak berkonflik dengan hukum akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AG atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum serta pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina.
Dalam kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan elite Jakarta Selatan, anak berkonflik dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum, AGH yang berusia 15 tahun mengabadikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan pacarnya kepada mantannya menggunakan smartphone. Serta tidak memberikan pertolongan kepada anak korban D meski diminta saksi.
Dalam sidang kasus penganiayaan atas anak korban D pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebutkan bahwa jaksa menyatakan AGH bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," jelas Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Sebagai ganjaran, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama empat tahun di LPKA.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," lanjut Syarief Sulaeman.
Berdasarkan asas peradilan anak, sidang AGH digelar secara tertutup dan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya
-
Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum
-
Ayah Shane Lukas Kesal Tak Digubris Rafael Alun: Orangnya Begitu, Entah Sombong atau Anggap Saya Rendah
-
Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick
-
Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
KemBALIkeSENI: Cara Victoria Kosasie membalas Bali Lewat Karya dan Ruang
-
Suami Maissy Buka Suara di Tengah Isu Selingkuh, Bantah Tudingan Predator Koas
-
6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran
-
Novel 9 November, Garis Tipis Antara Fiksi dan Realitas Pahit Kehidupan
-
BI Beberkan Kerugian jika Masyarakat Tukar Uang Lebaran Ditempat Tidak Resmi
-
Krayon Hitam
-
Iris Wullur Umumkan Tutup Akun Instagram, Ingin Hilangkan Nama Suami?
-
5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi Terdekat Pintu Tol Cipali untuk Pemudik
-
Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta, Cicipi Kopi Pagi di 'Rumah Palembang' yang Bikin Betah
-
Tinjau PLTA Saguling, Wamen ESDM Jamin Stabilitas Pasokan Listrik Jawa-Bali