Alih-alih melakukan hal meringankan, Putri Candrawathi justru menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.
Pada hari ini, Rabu (12/4/2024) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap empat dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya telah diputuskan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada paruh Februari.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak turut mengajukan banding atas putusan yang menyebutkan ia harus menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan, dari 12 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Dikutip dari kanal News Suara.com, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menilai Putri Candrawathi justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah di Duren Tiga.
"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," demikian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan pada Rabu (12/4/2023).
Putri Candrawathi disebutkan telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Padahal sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.
"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," lanjut hakim.
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," jelasnya saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
Berita Terkait
-
Ajukan Banding karena Tidak Terima Ultra Petita, Putusan Hukuman Ferdy Sambo Tidak Berubah dan Harus Tetap dalam Tahanan
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Berhubungan Intim di Dalam Sel
-
CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim
-
Trisha Eungelica Bongkar Isi Chat dengan Ferdy Sambo, Ketahuan Bucin Banget sama Putri Candrawathi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi