Suara.com - Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut jaksa penuntut umum (JPU) bersikap diskriminatif karena tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Singgih dalam sidang putusam banding dengan terdakwa Ferdy Sambo di perkara yang sama dengan Richard Eliezer di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya, di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding," ujar Hakim Singgih saat persidangan.
Mengingat, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun. Angka itu sangat jauh di atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama.
"Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut," sebut Hakim Singgih.
Namun begitu. Hakim Singgih menilai majelis tinggi Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu.
Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Hakim Singgih.
Sambo Tetap Divonis Mati
Baca Juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Dalam persidangan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih.
Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap didalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding
-
Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI
-
Tanggapi Sidang Banding Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Hakim PT DKI Tak Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa