/
Rabu, 12 April 2023 | 16:05 WIB
Banding Ferdy Sambo - 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo (Suara.com/Rakha)

Mendapatkan ganjaran hukuman pidana mati, Ferdy Sambo mengajukan banding dengan hasil seperti berikut ini.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ganjaran ultra petita atau hukuman berat. Yaitu vonis pidana mati.

Selain itu, Putri Candrawathi, istrinya, mendapat ganjaran 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal mendapatkan 13 tahun, dan Kuat Maruf mendapatkan ganjaran 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo tadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini  lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, tadinya dituntut jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.

Senada Fery Sambo, Kuat Marud dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Load More