Mendapatkan ganjaran hukuman pidana mati, Ferdy Sambo mengajukan banding dengan hasil seperti berikut ini.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan ganjaran ultra petita atau hukuman berat. Yaitu vonis pidana mati.
Selain itu, Putri Candrawathi, istrinya, mendapat ganjaran 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal mendapatkan 13 tahun, dan Kuat Maruf mendapatkan ganjaran 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo tadi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, tadinya dituntut jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
Senada Fery Sambo, Kuat Marud dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki
-
Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA