Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengimbau masyarakat agar mewaspadai adanya kode batang (QR Code) palsu dengan cara verifikasi identitas tujuan transaksi.
"Waktu kita scan QR Code itu kan muncul tujuannya, kalau tidak sesuai jangan diteruskan transaksinya. Ini yang paling mendasar untuk dilakukan," kata Firman kepada Antara di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan, Code QR code atau kode quick response diciptakan untuk memudahkan dalam membuka situs tertentu, unduh aplikasi, atau transaksi keuangan.
Namun demikian, teknologi yang praktis ini belakangan dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan siber dengan modus penggantian QR Code palsu di sejumlah tempat di Jakarta.
Firman meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum melakukan verifikasi tujuan untuk menghindari kerugian.
"Waspada dan tidak terburu-buru menjadi kiat untuk menghindari salah transfer ke rekening tertentu. Sebenarnya alamat tujuan pemindahan dana kan sudah jelas apakah perusahaan, yayasan, atau justru atas nama pribadi," katanya.
Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait literasi digital dalam rangka menuju cashless society.
Selain edukasi kepada masyarakat, seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan memperkuat sisi keamanan agar tidak ada celah bagi kejahatan siber untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
Sebelumnya diwartakan bahwa Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sekaligus menangkap satu orang pelaku.
Polisi menyebut MIML (39) tersangka penempelan sejumlah stiker QRIS palsu telah menjalankan aksinya di 38 titik di wilayah Jakarta.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4).
Polisi menyebut sementara ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 44 transaksi dengan total dana yang terkumpul Rp 13 juta lebih. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan