/
Rabu, 26 April 2023 | 09:32 WIB
CEK FAKTA: Eksekusi vonis pidana mati sudah dijalani Ferdy Sambo? ([screenshot Turnbackhoax.id].)

Narasi menunjukkan foto pemakaman Ferdy Sambo yang dihadiri anggota TNI.

Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka dari kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau hukuman berat dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023). Yaitu vonis pidana mati.

Dikutip dari Turnbackhoax.id, akun Facebook Amalia (fb.com/Amaliaaa567) pada 23 April 2023 mengunggah sebuah video yang menampilkan foto prosesi pemakaman dihadiri anggota TNI. Judulnya "DUKA M£ND4LAM SAMBO, P£M4K4MAN DIL4KUKAN MALAM INI".

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id, adanya video dengan cover sebuah foto pemakaman yang dihadiri anggota TNI yang diklaim sebagai pemakaman Ferdy Sambo pada 23 April 2023 adalah salah.

Faktanya, tidak ada bukti valid tentang Ferdy Sambo telah dieksekusi dan dimakamkan pada 23 April 2023.

Foto di video ini adalah foto prosesi pemakaman jenazah Praka Anumerta Yanuarius Loe yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TPM), Atambua pada Jumat (21/2/2020).

Foto ini salah satunya dimuat di situs kupang.tribunnews.com (21/2/2023) dalam artikel berita berjudul "Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Praka Yanuarius Loe".

Dikutip Turnbackhoax.id dari Kompas, Praka Anumerta Yanuarius Loe adalah salah satu korban dari kecelakaan helikopter MI-17 yang dilaporkan hilang kontak saat terbang dari Bandara Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang ke Bandara Sentani Jayapura pada Juni 2019.

Helikopter ditemukan hancur di salah satu tebing di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (10/2/2020).

KESIMPULAN

Foto dan video memiliki konten yang menyesatkan.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More