Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa, terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, mengungkap adanya persaingan tidak sehat di internal polri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), Teddy Minahasa yang didakwa menjual barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg, mengatakan ada nuansa perang bintang antara petinggi Polri.
"Saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy saat membaca duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Teddy mengatakan kesimpulan itu diambilnya setelah mendengar informasi dari Mukti Jaya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan wakilnya Doni Alexander.
"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'Mohon maaf, Jenderal. Ini semua atas perintah pimpinan'," ujarnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyebut Mukti dan Doni menyampaikan hal itu pada 24 Oktober dan 4 November 2022.
"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip," katanya.
Sebelumnya, ia menyampaikan keberatan karena sejumlah prestasi yang sempat dibeberkannya pada persidangan justru dikritik oleh jaksa penuntut umum.
Dia menegaskan sejumlah prestasi yang didapatkannya sebagai anggota Polri bukan pencitraan diri, tetapi bukti kinerja dan pengabdiannya.
"Ini (prestasi) bukan pencitraan belaka laksana mengenakan mahkota di kepala," kata Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga mengatakan bahwa prestasi-prestasi yang disampaikannya bukan dimaksudnya untuk memperbaiki citra, tetapi hanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Jaksa penuntut umum menganggap prestasi saya sebagai pencitraan diri sendiri padahal prestasi itu saya uraikan karena pertanyaan majelis hakim," tegas Teddy.
"Saya tidak menjual diri dengan menjelaskan jasa-jasa dan prestasi kalau tidak ditanya majelis hakim yang mulia," tambah dia.
Beberapa waktu lalu, JPU melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy. Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus