Ari Wibowo dan Inge Anugrah sedang dalam proses perceraian yang tampaknya akan berjalan alot. Pasalnya saat ini kedua pihak memperebutkan hak asuh terhadap dua anak mereka, yakni Kenzo dan Marco.
Bukan hanya itu, perceraian tersebut juga diwarnai dengan aksi saling berbalas narasi. Salah satunya Ari yang dilabeli sebagai suami pelit lantaran tidak pernah memberikan uang bulanan kepada Inge selama mereka menikah.
Hal ini pun kembali ditegaskan oleh pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona, saat ikut hadir di podcast bersama dr Richard Lee.
Petrus awalnya menyinggung soal hak-hak istri yang harus dipenuhi apabila suami menggugat cerai.
"Di Pengadilan Agama, ketika suami menggugat istri, maka selesaikan hartanya dahulu. Lalu suami menafkahi istri selama belum menikah, menafkahi bulanan dan uang masa tunggu 3 bulan, uang iddah dan istilahnya mut'ah," jelas Petrus, dikutip pada Selasa (6/6/2023).
"Kita di Pengadilan Negeri yang non-Muslim ini tidak diatur. Yang diatur memang menafkahi (tetapi) pasalnya tidak secara tegas," sambungnya.
Hal inilah yang kemudian diperjuangkan oleh Petrus, apalagi karena Inge disebut tidak pernah mendapatkan uang bulanan selama pernikahan mereka.
"Maka dalam jawaban kami, karena selama ini perkawinan antara Pak Ari dan Bu Inge istilahnya pisah harta, dan selama ini Bu Inge tidak pernah diberi uang pribadinya, maka dalam jawaban saya kepada hakim suami wajib memberikan nafkah lampau," beber Petrus.
Nafkah lampau adalah hak istri yang lalai dipenuhi oleh suami selama masa pernikahan. Tak main-main, Petrus rupanya sudah menghitung hingga mencapai kesimpulan Inge berhak menerima sekitar Rp1 miliar dari Ari.
Baca Juga: Bungkam soal Pemeran Video Syur, Rebecca Klopper Dikawal Polisi Usai Minta Maaf
"Yang kalau kita total misalnya sebulan Rp5 juta dan pernikahan mereka berlangsung selama 200 bulan, (total) bisa Rp1 miliar," tutur Petrus.
Namun kuasa hukum Inge itu memastikan tuntutan mereka masih bisa didiskusikan. "Enggak usah Rp1 miliar, cukup kasih 1 apartemen saja kan bisa juga," jelas Petrus.
"Dalam UU Perkawinan, bila terjadi perceraian maka ada yang namanya kewajiban-kewajiban suami untuk memberikan sesuatu," tandas Petrus melanjutkan.
Berita Terkait
-
Ogah Hak Asuh Anak Direbut, Ari Wibowo Tantang Inge Anugrah Biayai Semua Kebutuhan Kenzo-Marco
-
Ari Wibowo Ngode Siap Rujuk, Ditolak Mentah-mentah Inge Anugrah: Aku Gak Siap...
-
Inara Rusli Ngaku Telah Dilamar Lebih dari 300 Pria, Harus Menunggu Sampai Kapan Hingga Bisa Menikah Lagi?
-
Inge Anugrah Curhat Merasa Tertekan dan Tak Didengar Selama Menikah dengan Ari Wibowo
-
Dituding Selingkuhi Ari Wibowo, Inge Anugrah Akui Punya Teman Pria: Ada yang Bikin Nyaman...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya