News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB
Aktivis yang tergabung dalam MBG Watch melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • MBG Watch mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan tanpa menunggu tahun 2028.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut merupakan langkah tepat.
  • Pemberian masa transisi hingga tahun 2028 dinilai terlalu longgar dan merugikan dunia pendidikan.

Suara.com - MBG Watch mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan tanpa menunggu batas waktu 2028 sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda penghentian penggunaan dana pendidikan bagi program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Anggota MBG Watch, Annette, mengatakan putusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan. Sebab, selama ini anggaran pendidikan dinilai terbebani oleh program yang bukan menjadi fungsi utamanya.

"Konstitusi memandatkan anggaran pendidikan 20% itu adalah untuk komponen utama, di mana MBG itu bukan komponen utama," kata Annette kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, ia menilai putusan MK masih menyisakan persoalan.

Di satu sisi, MK melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG, tetapi di sisi lain justru menyatakan program tersebut konstitusional. Padahal, menurut MBG Watch, tata kelola MBG masih menyisakan banyak persoalan.

Karena itu, Annette menilai pertimbangan MK mengenai konstitusionalitas MBG masih menimbulkan ambiguitas dan belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat yang meminta program tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

Ia juga mempertanyakan keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat langsung menyesuaikan postur anggaran mulai tahun 2026.

"Karena putusan MK terkait dengan konstitusi itu adalah yang sifatnya prinsipil. Seharusnya itu dilaksanakan segera dan ketat," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bagi Annette, pemberian tenggat waktu selama dua tahun justru menimbulkan kesan MK terlalu longgar terhadap pemerintah.

Jika penggunaan anggaran pendidikan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.

"Seperti hanya mau memberikan tipis kepada rakyat," ujarnya.

Ia juga mengaku pesimistis pemerintah akan segera menjalankan putusan tersebut.
Keraguan itu didasarkan pada pengalaman sebelumnya ketika pemerintah dinilai tidak sepenuhnya menjalankan putusan MK, termasuk dalam polemik Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah punya track record yang sangat menghinakan putusan MK, di mana MK adalah lembaga peradilan terakhir dan tertinggi," katanya.

Karena itu, MBG Watch bersama sejumlah elemen masyarakat sipil memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar pemerintah segera mengembalikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

"Kenapa harus berlambat-lambat? Ini ada uang pajak rakyat yang harus diselamatkan. Ada uang pajak rakyat yang harus segera dipakai sesuai dengan fungsinya yaitu anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai mandat konstitusi," pungkasnya.

Reporter: Alif Bintang

Load More