- MBG Watch mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan tanpa menunggu tahun 2028.
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut merupakan langkah tepat.
- Pemberian masa transisi hingga tahun 2028 dinilai terlalu longgar dan merugikan dunia pendidikan.
Suara.com - MBG Watch mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan tanpa menunggu batas waktu 2028 sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda penghentian penggunaan dana pendidikan bagi program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Anggota MBG Watch, Annette, mengatakan putusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan. Sebab, selama ini anggaran pendidikan dinilai terbebani oleh program yang bukan menjadi fungsi utamanya.
"Konstitusi memandatkan anggaran pendidikan 20% itu adalah untuk komponen utama, di mana MBG itu bukan komponen utama," kata Annette kepada Suara.com, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, ia menilai putusan MK masih menyisakan persoalan.
Di satu sisi, MK melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG, tetapi di sisi lain justru menyatakan program tersebut konstitusional. Padahal, menurut MBG Watch, tata kelola MBG masih menyisakan banyak persoalan.
Karena itu, Annette menilai pertimbangan MK mengenai konstitusionalitas MBG masih menimbulkan ambiguitas dan belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat yang meminta program tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Ia juga mempertanyakan keputusan MK yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat langsung menyesuaikan postur anggaran mulai tahun 2026.
"Karena putusan MK terkait dengan konstitusi itu adalah yang sifatnya prinsipil. Seharusnya itu dilaksanakan segera dan ketat," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
Bagi Annette, pemberian tenggat waktu selama dua tahun justru menimbulkan kesan MK terlalu longgar terhadap pemerintah.
Jika penggunaan anggaran pendidikan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.
"Seperti hanya mau memberikan tipis kepada rakyat," ujarnya.
Ia juga mengaku pesimistis pemerintah akan segera menjalankan putusan tersebut.
Keraguan itu didasarkan pada pengalaman sebelumnya ketika pemerintah dinilai tidak sepenuhnya menjalankan putusan MK, termasuk dalam polemik Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemerintah punya track record yang sangat menghinakan putusan MK, di mana MK adalah lembaga peradilan terakhir dan tertinggi," katanya.
Karena itu, MBG Watch bersama sejumlah elemen masyarakat sipil memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar pemerintah segera mengembalikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
"Kenapa harus berlambat-lambat? Ini ada uang pajak rakyat yang harus diselamatkan. Ada uang pajak rakyat yang harus segera dipakai sesuai dengan fungsinya yaitu anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai mandat konstitusi," pungkasnya.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur