/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:33 WIB
SPG mobil di Cibubur diperkosa dua lelaki bernama Raeza dan Jeremia pada 10 Juni 2023. Awalnya ditipu, lalu diperkosa dan dirampok. (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Seorang perempuan SPG mobil diperkosa dua orang lelaki di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Pemerkosaan itu dilakukan Raeza (30) dan Jeremia (30) pada Sabtu (10/6/2023) pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan dua lelaki bejat itu menghubungi korban pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka mengajak dia bertemu di samping Mal Cibubur dan mengaku ingin membeli mobil.

"Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan ke dalam mobil oleh dua tersangka," ungkap Hengki kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Tidak hanya tertipu, korban kemudian diperkosa oleh Raeza dan Jeremia secara bergiliran. Harta korban, termasuk ponsel dan uang, juga dicuri oleh Raeza dan Jeremia.

"Korban diperkosa secara bergilir," ucap Hengki.

Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, satu pelaku mengendarai mobil dengan berkeliling kawasan Cibubur. Sementara satu pelaku lain memerkosa korban di bagian belakang mobil jenis Suzuki Ertiga yang mereka tumpangi.

"Jadi yang satu nyetir, yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian. (Aksi) di dalam mobil, di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," ujar Yudho.

Untuk menyamarkan kejahatannya, Raeza dan Jeremia menyetel musik kencang-kencang. Korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat. Dua pelaku juga mengancam akan membuat cacat seumur hidup apabila korban melawan.

Usai melancarkan aksinya, kedua pria bejat itu membuang korban di pinggir jalan. Setelahnya korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Sayembara soal Cowok Perkosa 300 Ayam di Tasikmalaya

Kini, kedua pelaku telah ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Load More