Suara.com - Belakangan ini ada kejadian kriminal gegara hal sepele yang sangat memprihatinkan hingga jadi sorotan publik. Sebut saja kejadian siswi SMP di Mojokerto dibunuh teman sekelas lalu diperkosa karena ditagih iuran kelas.
Selain itu ada juga kejadian pemobil tabrak dan lindas pemotor hingga tewas di Cakung karena tak terima spionnya dipatahkan. Simak penjelasan singkat tentang aksi kriminal gegara hal sepele berikut ini.
Siswi SMP di Mojokerto dibunuh teman sekelas gegara iuran kas
Seorang siswi SMP di Mojokerto inisial AE tewas dibunuh oleh teman sekelasnya inisial AB (15). Pembunuhan ini dilakukan AB bersama temannya AD (19). Mirisnya, AD sempat memperkosa korban hingga dua kali yang diduga dilakukan saat korban sudah tak bernyawa.
Motif pembunuhan siswi SMP di Mojokerto itu karena pelaku dendam pada korban. Diungkap bahwa korban adalah bendahara di kelas yang bertugas memungut iuran dari teman-teman satu kelasnya Rp 5.000 per minggu.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, AB ternyata menunggak iuran kelas selama 2 bulan, atau total sebesar Rp 40.000. AB lantas meminta bantuan AD untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023.
Bukan hanya membunuh korban, pelaku juga membawa lari ponsel dan sepeda motor korban. AB dan AD kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota serta terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Pemobil tabrak dan lindas pemotor sampai tewas gegara spion
Insiden nahas pengemudi mobil tabrak dan lindas pemotor hingga tewas terjadi di kawasan Cakung, pada Rabu (14/6/2023). Pelaku yang mengendarai mobil minibus Avanza, OS (26) merupakan tetangga dekat korban, MBP (34) yang berdomisili di Bekasi.
Baca Juga: DURJANA! 2 Pria Bejat Rampok-Perkosa SPG Shoowroom Mobil Di Bekasi, Korban Digilir Di Atas Ertiga
Kecelakaan itu dipicu oleh cekcok karena sepeda motor korban dan mobil tersangka bersenggolan di jalan. Setelah cekcok dianggap selesai, tiba-tiba korban merusak kaca spion mobil tersangka dan kabur menggunakan sepeda motor.
OS pun mengejar MBP hingga kemudian disenggol secara sengaja hingga berujung terlindas tewas di gerbang tol Cakung-Kelapa Gading.
Setelah menabrak, OS sempat kabur namun akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada Rabu (14/6/2023) malam. Atas perbuatannya, OS terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
DURJANA! 2 Pria Bejat Rampok-Perkosa SPG Shoowroom Mobil Di Bekasi, Korban Digilir Di Atas Ertiga
-
Fakta Duo Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMP di Mojokerto: Belasan Kali Jadi Perampok
-
Kejam! AB Tega Membunuh Teman Sekelasnya karena Tagihan Iuran, Jasad Korban Diperkosa 2 Kali Oleh Teman Pelaku
-
David Ozora Siuman Pasca Koma 1 Bulan, Jonathan Latumahina Bocorkan Amalannya: Baca Al-fatihah 100 Kali dan Maafkan Mario Dandy
-
Sakit Hati, Siswa SMP Bunuh Temannya Gara-gara Ditagih Uang Kas
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana