Suara.com - Polres Jepara akhirnya berhasil mengungkap aksi bejat yang dilakukan pasangan suami istri di wilayahnya. Bagaimana tidak, pasutri berinisial NG (30) dan NP (27) itu tega memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Tak cuma memperkosa, kedua pelaku juga memaksa korban untuk melakukan 'threesome' atau hubungan intim bertiga.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut ini fakta-fakta di balik kasus pemerkosaan oleh pasutri ini.
Berniat menyenangkan suami
Aksi bejat ini bermula ketika suami yang berinisial NG menyampaikan keinginan dan nafsunya untuk melakukan threesome bersama sang istri dan satu orang lainnya.
Mendengar itu, NP sang istri rupanya ingin menyenangkan dan melayani suami dengan mengabulkan keinginan tersebut. Ia lantas mulai mengincar korban yang bisa dipaksa untuk melakukan threesome.
Paksa pacar keponakan tersangka tonton hubungan intim
Setelah berdiskusi, pasutri ini akhirnya mengincar pacar keponakan mereka sebagai korban. Diduga hubungan korban dengan dua pelaku sudah mengenal baik, sehingga korban tidak ragu saat diajak berkunjung ke rumah pelaku.
Korban akhirnya berkunjung ke kediaman pelaku pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu. Dalam kunjungannya itu, korban dipaksa pasutri tersebut untuk menonton mereka berdua melakukan hubungan intim.
Tentu pemaksaan itu membuat korban ketakutan. Terbukti, korban yang masih di bawah umur itu sempat ingin kabur ke luar kamar, tetapi dicegah oleh NG.
"Kejadian tersebut terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2/2023) lalu," terang Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya.
"Saat itu, korban diminta tersangka melihat tersangka pasutri berhubungan badan. Korban sempat keluar kamar tapi dicegah oleh NG," lanjutnya.
Pelaku istri biarkan suami perkosa korban
Saat berada di kamar pelaku, korban tidak cuma dipaksa mereka berhubungan seks. NG juga melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. NP sendiri juga membiarkan suami memperkosa korban.
Setelah memperkosa, kedua pelaku juga memaksa korban untuk melakukan threesome dengan mereka. Korban yang sudah tidak bisa kabur dan syok, hanya bisa menuruti permintaan bejat pelaku.
Berita Terkait
-
MIRIS! Siswi SMA Tak Kuasa Layani Nafsu Binatang Paman sang Kekasih, Puncaknya Dipaksa Main Bertiga dengan Om dan Tante
-
Keji! 5 Fakta Siswi SMP Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Kelas: Pembunuhan Berencana Gegara Iuran
-
Solusi Disfungsi Ereksi dan Ejakulasi Dini, 6 Manfaat Terapi Seks bagi Pasutri yang Kehidupan Ranjangnya di Ujung Tanduk
-
GILA! Gairah Melenceng Pasutri Jepara, Paksa Gadis ABG 'Main' Threesome Berujung Jadi Tersangka Pencabulan
-
BIADAP! Jasad Siswi SMP Mojokerto Diperkosa 2 Kali Setelah Dibunuh Teman
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang