Tidak memiliki peri kesatwaan, para lelaki yang viral dengan tindakan biadab ini akan menerima sanksi hukum.
Pada Kamis (15/6/2023) terjadi peristiwa viral yang terjadi karena tidak adanya rasa peri kesatwaan sehingga tega melakukan penganiayaan atas satwa atau tindakan animal abuse. Yaitu tiga lelaki membuang anjing ke sungai hingga dimakan buaya. Terjadi di area perusahaan PT JML, Nunukan, Kalimantan Utara, ketiga orang itu berprofesi sebagai driver alat berat.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa ketiga lelaki itu telah dilaporkan pencinta anjing pada Jumat (16/6/2023).
Berangkat dari laporan itu, aparat Kepolisian dibantu pihak perusahaan mengamankan ketiga pelaku.
Ditambahkan bahwa pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.
Pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
Polisi menyatakan para pelaku melakukan aksinya bermula dari kesal makanan mereka diambil oleh si anjing malang. Karena kesal, mereka bertiga menangkapnya, membawa ke sungai, membuangnya hingga berujung diterkam buaya.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Taufik Nurmandia.
Ketiga lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25), Gio (23), dan Dedy (32). Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.
Berita Terkait
-
Viral Cristiano Ronaldo Digendong Fans Nekat yang Terobos Lapangan, Sikap Sang Bintang Dapat Pujian
-
Bang Messi, Bang Messi! Katanya Nggak Datang Kok Malah Viral Sudah Keliling Jakarta dan Nyicip Makanan Kaki Lima Segala?
-
Aldi Taher di Mata Hotman Paris: Dia Hebat, Buktinya Bisa Nikahi Dewi Perssik
-
Viral Virgoun Ngambek Saat Diteriaki Mirip Ivan Gunawan, Auto Dihujat: Gantengan Igun!
-
Viral Anak Meninggal Gegara Rabies Sampai Alami Hydrophobia, Tanda Sudah Tak Bisa Disembuhkan?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Anime Mii-chan and Yamada-san Picu Perdebatan, Tim Produksi Beri Tanggapan
-
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang
-
Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook
-
LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak
-
Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa
-
Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang
-
Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!
-
KAI Divre III Palembang Salurkan TJSL Rp890 Juta, Perkuat Pembangunan Sosial di Sumsel