/
Senin, 26 Juni 2023 | 19:01 WIB
Aksi Cabul Pegawai Rutan KPK. (Suara.com/Pexels)

Perbuatan Mustarsidin (35), petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) benar-benar membuat publik mengelus dada. Pasalnya Mustarsidin tega memanfaatkan kelemahan posisi seorang istri koruptor demi memuaskan hasrat pribadinya.

Dikutip metro.suara.com dari Salinan Putusan Dewan Pengawas KPK, Mustarsidin telah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terkait perbuatan cabulnya kepada B.

Mustarsidin dinyatakan terbukti memaksa B, istri dari MS, untuk telanjang sampai melakukan video call sex (VCS). Mirisnya, bukan hanya itu kejahatan yang sudah dilakukan Mustarsidin, sebagaimana terangkum di fakta-fakta berikut ini:

1. Mustarsidin Memaksa B Melakukan VCS

B mengaku sudah 10 kali berkomunikasi dengan Mustarsidin sejak rentang waktu September 2022 sampai Januari 2023.

Selama rentang waktu tersebut, Mustarsidin kerap melakukan video call dan meminta B untuk membuka pakaian hingga memperlihatkan bagian sensitifnya seperti payudara serta celana dalamnya.

2. Mustarsidin Mencatut Suami B sebagai Alasan Mendekat

Mustarsidin nekat berusaha terus menghubungi pasca B pertama kali menjenguk sang suami, MS, pada 15 Agustus 2022.

Saat itu Mustarsidin menjanjikan kemudahan pengembalian barang sitaan MS dan selanjutnya kerap menghubungi B dengan dalih mengabarkan kondisi MS.

Baca Juga: Jawab Tudingan Pelecehan Seksual, Politikus Nasdem Akui Minta Foto AAFS yang Sedang Mandi

Setelah itulah Mustarsidin mulai menyerempet ke masalah lain, termasuk mengungkit masalah rumah tangganya seperti kesulitan mendapat anak sampai tentang bayi tabung.

3. Mustarsidin Lancang Bertanya soal Hubungan Ranjang

Mustarsidin mulai merayu B hingga nekat mempertanyakan seberapa sering korban melakukan hubungan suami istri dengan MS.

Mustarsidin kemudian blak-blakan meminta melihat bagian intim B tetapi ditolak. Namun lambat laun B jadi terpaksa menurutinya karena khawatir bila MS akan dipersulit di rutan.

4. Korban sampai 5 Kali Perlihatkan Area Sensitif

Bulan September 2022 menjadi momok bagi B karena kala itu dia terpaksa memperlihatkan dadanya sampai sebanyak 5 kali melalui VC kepada Mustarsidin.

Bukan hanya itu, B juga diminta memperlihatkan area kemaluannya sampai sebanyak 2 kali. Selama periode tersebut, Mustarsidin juga memperlihatkan alat vitalnya.

5. Mustarsidin Nekat Cuti Kerja demi Menemui B

Mustarsidin ternyata pernah mengambil cuti pada 30 September 2022 demi menyambangi B di Tegal. Mereka sempat berjalan-jalan dan menonton bioskop bersama hingga berpisah ke domisili masing-masing.

Seakan tak puas, Mustarsidin mencoba membujuk agar B ke Jakarta tanpa didampingi keluarga tetapi ditolak oleh korban.

6. Korban Diduga Diperas

Mustarsidin pernah meminjam uang B sebesar Rp700 ribu pada 26 Oktober 2022 tetapi sudah dikembalikan.

Namun sebelumnya B ternyata juga pernah dimintai uang oleh pihak Rutan KPK dengan dalih kelancaran tahanan MS. Tak tanggung-tanggung, B sudah mentransfer sebesar Rp72,5 juta.

Uang tersebut diberikan selama rentang waktu Agustus-Desember 2022. Kendati demikian, Mustarsidin mengaku tidak tahu-menahu perihal permintaan uang itu.

7. Mustarsidin Cuma Terima Sanksi Ini

Berdasarkan pemeriksaan Dewas KPK, maka Mustarsidin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.

Dengan demikian, Mustarsidin dijatuhi sanksi Permintaan Maaf Secara Terbuka dan Tidak Langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan PPK untuk memeriksa lebih lanjut demi menjatuhkan hukuman disiplin.

Load More