Konflik antara Dewi Perssik dan Ketua RT di tempat tinggalnya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih belum berujung.
Padahal Ketua RT, Malkan yang mengaku malu dengan keributan yang terjadi akibat urusan sapi kurban itu sudah minta berdamai.
Mediasi tak berujung baik, Dewi Perssik sendiri malah bisa terancam pidana karena aksinya. Hal ini dinyatakan oleh Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah.
"Kalau tisak ada pernyataan dan hanya klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan, maka orang yang dikatakan melakukan permintaan uang tidak benar, itu bisa mengajukan ke pasal pencemaran nama baik di KUHP diatur, ada penghinaan juga, ada fitnah," ujar Hery seperti yang dikutip dari kanal YouTube TVOne, Senin (3/7/2023).
"Dan kalau sudah menggunakan media sosial beratti menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3, ini penggunaan teknologi informasi kan ada asas berlaku, ada asas itikad baik dan kehati-hatian," imbuhnya.
Lebih lanjut Hery menyebutkan bahwa dalam penyampaian informasi di media sosial, perlu memegang asas kebenaran.
"Bahwa dalam hal menyampaikan informasi harus punya kewajiban hukum untuk memahami informasi itu benar apa tidak," ungkap Herry.
"Maka harus ada bukti dan fakta pendukungnya, jangan mendengar lansung kita sampaikan ke media sosial, minimal ada saksi lah," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Dewi Perssik lewat Instagram menceritakan bawah sapi kurbannya ditolak oleh ketua RT. Kemudian ada selentingan mengenai biaya administrasi yang harus Dewi Perssik keluarkan. Mendengar hal itu dari mulut ART, Dewi Perssik pun heran.
Baca Juga: Elon Musk Diserang Netizen, Twitter Batasi Jumlah Tweet yang Bisa Dibaca
Bahkan ketika sapinya akan diangkut dan dinaikan ke truk, Dewi Perssik merasa Pak RT meminta dibayar Rp100 juta jika ingin dibantu.
Ketika mediasi, pihak RT tidak membantah bahwa ia memang mengatakan jika warga tak butuh daging karena dagingnya banyak. Namun soal biaya administrasi pihak RT menampik.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja