Konflik antara Dewi Perssik dan Ketua RT di tempat tinggalnya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, masih belum berujung.
Padahal Ketua RT, Malkan yang mengaku malu dengan keributan yang terjadi akibat urusan sapi kurban itu sudah minta berdamai.
Mediasi tak berujung baik, Dewi Perssik sendiri malah bisa terancam pidana karena aksinya. Hal ini dinyatakan oleh Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah.
"Kalau tisak ada pernyataan dan hanya klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan, maka orang yang dikatakan melakukan permintaan uang tidak benar, itu bisa mengajukan ke pasal pencemaran nama baik di KUHP diatur, ada penghinaan juga, ada fitnah," ujar Hery seperti yang dikutip dari kanal YouTube TVOne, Senin (3/7/2023).
"Dan kalau sudah menggunakan media sosial beratti menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3, ini penggunaan teknologi informasi kan ada asas berlaku, ada asas itikad baik dan kehati-hatian," imbuhnya.
Lebih lanjut Hery menyebutkan bahwa dalam penyampaian informasi di media sosial, perlu memegang asas kebenaran.
"Bahwa dalam hal menyampaikan informasi harus punya kewajiban hukum untuk memahami informasi itu benar apa tidak," ungkap Herry.
"Maka harus ada bukti dan fakta pendukungnya, jangan mendengar lansung kita sampaikan ke media sosial, minimal ada saksi lah," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Dewi Perssik lewat Instagram menceritakan bawah sapi kurbannya ditolak oleh ketua RT. Kemudian ada selentingan mengenai biaya administrasi yang harus Dewi Perssik keluarkan. Mendengar hal itu dari mulut ART, Dewi Perssik pun heran.
Baca Juga: Elon Musk Diserang Netizen, Twitter Batasi Jumlah Tweet yang Bisa Dibaca
Bahkan ketika sapinya akan diangkut dan dinaikan ke truk, Dewi Perssik merasa Pak RT meminta dibayar Rp100 juta jika ingin dibantu.
Ketika mediasi, pihak RT tidak membantah bahwa ia memang mengatakan jika warga tak butuh daging karena dagingnya banyak. Namun soal biaya administrasi pihak RT menampik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bromo Membeku! Salju Pertama 2026 Muncul di Lautan Pasir, Sensasi Dingin yang Memikat Dunia
-
Ole Romeny Bongkar Rahasia Gacor di Timnas Indonesia: Saya Merasa Bebas Saat Pakai Jersey Garuda
-
Review Jujur Prabowo Soal Maung Garuda: Kebal Peluru, Tapi Masih Tembus Air Hujan dan Bunyi 'Gredek'
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional
-
DPRD Colek SF Hariyanto, Sebut 80 Ribu Ha Lahan di Riau Masih Tumpang Tindih
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!
-
Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I
-
Klaim Timnas Indonesia Makin Ditakuti di ASEAN, Erick Thohir Singgung Thailand dan Vietnam