Lina Mukherjee resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Palembang, Sumatera Selatan.
Konten kreator satu ini ditahan selama 20 hari, sejak Senin (10/7/2023) karena konten memakan daging babi dengan mengucapkan Bismillah.
Konten itu dia publikasikan melalui akun Instagram pribadinya @lilulinalutfia.
Namun, ada yang menarik saat proses penahanan.
Lina Mukherjee tampak sangat santai meski kedua tangannya diborgol dan digiring beberapa aparat kepolisian.
Bahkan, Lina tampak sering tersenyum kepada semua rekan awak media yang meliputnya.
"Pasti ada yang... Tapi kalian nggak ada yang bilang kapok nggak," ucapnya sambil tersenyum ke arah awak media.
Sambil berjalan, dia mengaku tidak mau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.
"Nggak mau ngulangi," katanya.
Baca Juga: Gol Keren Rafael Struick untuk ADO den Haag Tak Lepas dari Pengamatan Kapten Timnas Indonesia
Lina Mukherjee pun beberapa kali menyapa para awak media sambil melambaikan tangannya dan melempar senyuman.
Dirinya dengan tegas mengungkapkan telah siap menjalani persidangan.
"Pesiapannya mentalnya yang penting harus sehat," ujar dia.
Kasus Lina Mukherjee ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan, yaitu satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Posisinya Diserobot Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Luapkan Kekecewaan
-
Nia Ramadhani Mendadak Harus Operasi, Sakit Apa?
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Mudik Gratis 2026 Pegadaian Medan Dibuka, Ini Link, Rute dan Syaratnya
-
Self Healing: Menyembuhkan Luka Masa Kecil dan Belajar Menerima Diri
-
Profil Jasper Jeffers, Jenderal yang Ditunjuk Amerika Serikat Pimpin ISF di Gaza
-
FIFA Mau Tambah Jadi 48 Tim, Tapi Uang Hadiah Piala Dunia Antarklub Rp3,6 T Belum Dibayar
-
Joan Laporta Blak-blakan Hubungan dengan Lionel Messi Sudah Rusak, Ada Insiden di Ballon d'Or
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya