/
Selasa, 11 Juli 2023 | 10:10 WIB
Lina Mukherjee makan babi. ([Instagram])

Lina Mukherjee resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Palembang, Sumatera Selatan.

Konten kreator satu ini ditahan selama 20 hari, sejak Senin (10/7/2023) karena konten memakan daging babi dengan mengucapkan Bismillah.

Konten itu dia publikasikan melalui akun Instagram pribadinya @lilulinalutfia.

Namun, ada yang menarik saat proses penahanan. 

Lina Mukherjee tampak sangat santai meski kedua tangannya diborgol dan digiring beberapa aparat kepolisian.

Bahkan, Lina tampak sering tersenyum kepada semua rekan awak media yang meliputnya.

Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang (sumber: ANTARA)

"Pasti ada yang... Tapi kalian nggak ada yang bilang kapok nggak," ucapnya sambil tersenyum ke arah awak media.

Sambil berjalan, dia mengaku tidak mau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.

"Nggak mau ngulangi," katanya.

Baca Juga: Gol Keren Rafael Struick untuk ADO den Haag Tak Lepas dari Pengamatan Kapten Timnas Indonesia

Lina Mukherjee pun beberapa kali menyapa para awak media sambil melambaikan tangannya dan melempar senyuman.

Dirinya dengan tegas mengungkapkan telah siap menjalani persidangan.

"Pesiapannya mentalnya yang penting harus sehat," ujar dia.

Kasus Lina Mukherjee ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan, yaitu satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," pungkasnya.

Load More