Lina Mukherjee resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Palembang, Sumatera Selatan.
Konten kreator satu ini ditahan selama 20 hari, sejak Senin (10/7/2023) karena konten memakan daging babi dengan mengucapkan Bismillah.
Konten itu dia publikasikan melalui akun Instagram pribadinya @lilulinalutfia.
Namun, ada yang menarik saat proses penahanan.
Lina Mukherjee tampak sangat santai meski kedua tangannya diborgol dan digiring beberapa aparat kepolisian.
Bahkan, Lina tampak sering tersenyum kepada semua rekan awak media yang meliputnya.
"Pasti ada yang... Tapi kalian nggak ada yang bilang kapok nggak," ucapnya sambil tersenyum ke arah awak media.
Sambil berjalan, dia mengaku tidak mau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.
"Nggak mau ngulangi," katanya.
Baca Juga: Gol Keren Rafael Struick untuk ADO den Haag Tak Lepas dari Pengamatan Kapten Timnas Indonesia
Lina Mukherjee pun beberapa kali menyapa para awak media sambil melambaikan tangannya dan melempar senyuman.
Dirinya dengan tegas mengungkapkan telah siap menjalani persidangan.
"Pesiapannya mentalnya yang penting harus sehat," ujar dia.
Kasus Lina Mukherjee ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan, yaitu satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan