Polda Banten menyebutkan surat tilang hanya dikirimkan via Pos Indonesia.
Bagi para pengguna kendaraan bermotor, harap diwaspadai bila dikirimi surat tilang elektronik atau e-tilang lewat aplikasi WhatsApp.
Dikutip dari kanal News Suara.com, saat ini telah terjadi penipuan dengan modus surat tilang elektronik yang dikirim dalam bentuk Applications Package File atau Apk. Jadi aksesnya menggunakan WhatsApp.
"Surat tilang dari kepolisian dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ia memastikan pihak Kepolisian tidak pernah mengirim surat tilang elektronik lewat WhatsApp. Pesan yang beredar ini dapat dipastikan sebagai salah satu bentuk penipuan.
Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT Pos Indonesia. Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim pelaku penipuan.
"Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," lanjut Kombes Pol Didik Hariyanto.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat umumnya, dan pengguna jalan raya khususnya agar selalu mentaati aturan berlalu-lintas. Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari pada 10-23 Juli 2023.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tukas Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran antara lain:
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
3. Penggunaan knalpot bodong
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Berita Terkait
-
Begini Cara Pendistribusian Surat Suara untuk Pemilu 2024
-
Perkuat Pasar Jatim, Pos Indonesia Keluarkan Inovasi PosAja
-
Hati-hati Modus Penipuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Bisa Kuras Isi Rekening
-
Biaya Pengiriman Surat Tilang Elektronik Tembus Rp 2 M, Kementerian Diimbau Jangan Setengah Hati
-
Penyaluran BSU Ditargetkan Selesai di Akhir November
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Film Disclosure Day Mengguncang Iman dan Keyakinan Manusia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport
-
3 Zodiak Raih Kesuksesan Finansial Selama 15-21 Juni 2026, Siap Banjir Rezeki?
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mengapa Revolusi Tidak Lahir dari Tagar