Kabupaten Garut, Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Aturan itu termuat dalam Perbup Nomor 47 tahun 2023.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan aturan anti-LGBT itu dibuat untuk menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, terutama dari perbuatan menyimpang.
"Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat, jadi Perbup itu mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT," kata Bupati Garut kepada wartawan di Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).
Ia menuturkan perbub itu sudah diterbitkan dan berlaku sejak awal Juli 2023 yang bertujuan untuk menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Perbup itu, lanjut dia, diterbitkan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Garut dari perbuatan yang menyimpang, seperti halnya saat ini permasalahan LGBT yang dilarang di Garut.
"Kita juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apa pun dilarang," katanya.
Ia menyampaikan penerbitan Perbup tersebut bukan karena desakan pihak tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab Pemkab Garut untuk melindungi semua warganya dari perbuatan maksiat.
Perbup itu, kata dia, sifatnya mencegah yang dilakukan oleh tim khusus dari jajaran Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas lainnya, juga dibantu dari jajaran kepolisian maupun TNI.
"Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," katanya.
Baca Juga: Ramai Penolakan Konser Coldplay: Orang yang Datang Tidak Langsung Jadi LGBT
Ia menambahkan tim khusus nantinya akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan maksiat di suatu tempat.
Meski demikian ia tidak menerangkan apa saja ciri-ciri aktivitas yang mengarah pada perbuatan maksiat dan LGBT.
"Ada yang terjaring akan dibina, lebih kepada pembinaan, kita tidak bisa berharap seperti itu, hanya menyadarkan," tutup Bupati Garut Rudy Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa