Terbukti diselingkuhi Rendy Kjaernett dan Syahnaz Shadiqah, Lady Nayoan tak berminat untuk menyeret hubungan gelap suaminya dalam kasus pidana.
Lady disebut balak lebih fokus pada proses percerainnya ketimbang membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana. Hal ini dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum Lady, Ezra Simanjuntak.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Soal Syahnaz, Ezra mengakui bahwa adik Raffi Ahmad itu sama sekali belum meminta maaf pada kliennya.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Lady dan Rendy sendiri telah dijadwalkan untuk melakukan mediasi kedua pada 2 Agustus mendatang. Mediasa lanjutan dilakukan pasalnya Rendy masih kekeuh ingin rujuk semenatar Lady mantap berpisah.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, praktisi hukum Firman Chandra sebelumnya menegaskan bahwa perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Ulasan Buku 'How to Grow Rich', Proses Panjang Menuju Kesuksesan
Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Arsitektur e-Platform BYD Menjadi Standar Baru Kendaraan Listrik Masa Depan di Indonesia
-
Angkat Topi untuk Benjamin Sesko tapi Carrick Akui Lini Depan Manchester United Tumpul
-
Terkuak! Prabowo yang Minta Mundur Bos OJK dan BEI Gegara Kasus MSCI
-
Tarif Mulai Rp2.000, Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi Hari Ini
-
5 Pemain Termahal Super League Usai Bursa Transfer, Persib Mendominasi
-
Honor 600 Lite Siap Rilis, Pakai Chipset Anyar dan Baterai Jumbo
-
Pramono Anung dan Deklarasi 'Kerja Otak': Saat Gorong-gorong Tak Lagi Jadi Panggung Pemimpin Jakarta
-
Xiaomi Bluetooth Speaker Essential Muncul di Situs Resmi, Bawa Desain Compact
-
IHSG Lagi Gacor Ditutup Naik 1,96%, 570 Saham Meroket
-
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Tuntas Lewat Sidang Adat, Dikenai Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam