Terbukti diselingkuhi Rendy Kjaernett dan Syahnaz Shadiqah, Lady Nayoan tak berminat untuk menyeret hubungan gelap suaminya dalam kasus pidana.
Lady disebut balak lebih fokus pada proses percerainnya ketimbang membawa masalah rumah tangganya ke kasus pidana. Hal ini dinyatakan sendiri oleh kuasa hukum Lady, Ezra Simanjuntak.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Soal Syahnaz, Ezra mengakui bahwa adik Raffi Ahmad itu sama sekali belum meminta maaf pada kliennya.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Lady dan Rendy sendiri telah dijadwalkan untuk melakukan mediasi kedua pada 2 Agustus mendatang. Mediasa lanjutan dilakukan pasalnya Rendy masih kekeuh ingin rujuk semenatar Lady mantap berpisah.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, praktisi hukum Firman Chandra sebelumnya menegaskan bahwa perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Ulasan Buku 'How to Grow Rich', Proses Panjang Menuju Kesuksesan
Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi
-
Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
-
Alasan Carlo Ancelotti Ajak Neymar Kembali ke Timnas Brasil
-
5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Dobrak Keterbatasan Anggaran, Mirza Ingin Terapkan Sukuk dan Obligasi Daerah
-
Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Pemeran Utama Perfect Crown Minta Maaf soal Kontroversi Distorsi Sejarah