/
Minggu, 20 Agustus 2023 | 16:28 WIB
Venna Melinda, Ferry Irawan dan Vania ditemui di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis (5/5/2022). (Suara.com/Rena Pangesti)

Ferry Irawan resmi bebas dari penjara usai dihukum selama setahun buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Venna Melinda.

Namun ia bebas lebih awal karena mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.

Setelah bebas, Ferry Irawan mengaku belum ada rencana untuk menemui istrinya. Hal itu dinyatakan oleh kuasa hukumnya, Jefry Nicolas Simatupang.

"Belum ada pemikiran ke arah sana," kata Jefry, dikutip dari Mamagini--jaringan Suara.com, Minggu (20/8/2023).

Sang pengacara juga menegaskan kalau Ferry Irawan tidak ada niat untuk meminta maaf pada Venna Melinda.

Sebab, lanjut dia, kliennya tidak pernah melakukan KDRT pada ibu Verrell Bramasta itu.

"Kalau soal maaf sejak awal kan sudah disampaikan kalau memang pak Ferry itu menyampaikan tidak pernah melakukan sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini," tegasnya.

Untuk saat ini Ferry Irawan hanya ingin kembali menata hidupnya dan bekerja seperti sebelumnya.

"Sekarang kondisinya dia sudah bebas dan ingin menatap masa depan lagi," tandasnya.

Load More