Ini tampilan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo adalah pelaku utama, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau sanksi berat hukuman mati dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup.
Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa saat lalu Ferdy Sambo menjalani tes kesehatan saat dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Ia tampak mengenakan kemeja hitam polos, sedang menghadap kepada petugas lapas yang melakukan administrasi penerimaannya.
Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," jelasnya pada Kamis (24/8/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan berkas administrasi.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2023).
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya untuk kasus sama, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," kata Rika Aprianti.
Ketiga terpidana ini resmi diterima oleh pihak Ditjen PAS pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau kamar mapenaling.
Satu terpidana lain, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara 10 tahun. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Berita Terkait
-
Megawati Anggap TNI dan Polri Zaman Sekarang Lembek, Singgung Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Sudah Jalin Hubungan 15 Tahun, Kuat Maruf Resmikan Pernikahan dengan Putri Candrawathi?
-
Janjikan Wajah Bakal Tampil Makin Glowing, Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo
-
Detik-detik Jasad Ferdy Sambo Dikebumikan Hari Ini Usai Polri Beri Penghormatan Terakhir, Benarkah?
-
Profil Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri yang Lolos dari Hukuman Mati
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda