Ini tampilan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo adalah pelaku utama, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan ultra petita atau sanksi berat hukuman mati dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup.
Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa saat lalu Ferdy Sambo menjalani tes kesehatan saat dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Ia tampak mengenakan kemeja hitam polos, sedang menghadap kepada petugas lapas yang melakukan administrasi penerimaannya.
Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," jelasnya pada Kamis (24/8/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan berkas administrasi.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2023).
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya untuk kasus sama, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," kata Rika Aprianti.
Ketiga terpidana ini resmi diterima oleh pihak Ditjen PAS pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau kamar mapenaling.
Satu terpidana lain, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara 10 tahun. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Berita Terkait
-
Megawati Anggap TNI dan Polri Zaman Sekarang Lembek, Singgung Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Sudah Jalin Hubungan 15 Tahun, Kuat Maruf Resmikan Pernikahan dengan Putri Candrawathi?
-
Janjikan Wajah Bakal Tampil Makin Glowing, Hotman Paris Singgung Ferdy Sambo
-
Detik-detik Jasad Ferdy Sambo Dikebumikan Hari Ini Usai Polri Beri Penghormatan Terakhir, Benarkah?
-
Profil Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri yang Lolos dari Hukuman Mati
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Surat yang Ditulis oleh Diriku di Masa Depan
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Terpopuler: 5 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik hingga Rekomendasi HP Motorola Kamera Bagus
-
Panen Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Bernasib Baik pada 25 April 2026
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Mau Nonton Bioskop di Jember? Cek 4 Lokasi Paling Hits dan Nyaman Ini
-
Fadly Alberto Tetap Kejar Mimpi Pesepak Bola Profesional Meski Terancam Hukuman Berat Komdis PSSI